Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 19 Juli 2021 | 12:56 WIB
Kondisi restoran Mukbang Kerang sepi pengunjung. [Ist]

SuaraSumut.id - Pemerintah berencana memperpanjang masa pemberlakuan pembatasam kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Hal tersebut membuat para pelaku usaha restoran, kafe dan para pedangan kecil semakin khawatir.

Mereka meminta agar dilakukan revisi terkait dengan kebijakan PPKM darurat, agar para pedagang juga masih mendapatkan pemasukan untuk menghidupi keluarganya.

Alfi, pemilik warung kopi (warkop) di Medan mengatakan, diperpanjangnya PPKM darurat akan semakin sulit mereka untuk mencari nafkah.

"Kalau dilanjut, potensi kriminal akan bertambah. Apalagi masa sulit kek gini orang dah gak mau peduli lagi. Orang cari uang haram aja pun susah, ditambah lagi kondisi seperti ini cari uang halal pun jadi susah. Kalau orang sudah kehabisan akal jadi nekat," katanya, Senin (19/7/2021).

Baca Juga: Lagi! Indonesia Kedatangan 1,1 Juta Vaksin Sinopharm dari China

"Kami jualan TST dan mi aceh. Kalau TST tau sendiri omzet terbesarnya dari orang yang minum di tempat. Jarang kali orang beli bungkus atau bawa pulang," imbuh Alfi.

Dengan aturan tidak boleh makan dan minum ditempat seperti saat ini, katanya Alfi, omzet mereka turun drastis hingga 80 persen.

Mau tidak mau mereka membiarkan pembeli untuk makan dan minum ditempat. Soal penerapan protokol kesehatan 5 M, lanjutnya mereka tetap memberlakukan hal itu.

"Jangankan omzet atau pemasukan, untuk balik modal aja pun berat. Kalau yang beli bungkus atau bawa pulang hanya 20 persen saja," ungkapnya.

Soal denda pedagang atau pemilik kafe dan tempat makan menurutnya kurang pas. Karena saat ini sulit bagi mereka mendapatkan pemasukan.

Baca Juga: Dicibir Netizen karena Promosikan Jasa Cetak E-KTP, Begini Tanggapan Lazada Indonesia

"Apalagi denda nominal yang cukup besar. Kalau enggak sanggup bayar hukumannya dipenjara dua atau tiga hari. Udahlah kita susah, penjualan gak ada, ditambah lagi harus bayar denda. Pedagang itu melanggar pasti ada sebabnya," terang Alfi.

"Kalau pun mau di kasi denda, kasilah lah dulu peringatan pertama kedua dan ketiga. Jangan langsung segel dan tutup," imbuhnya.

Ia mengaku, jika PPKM darurat di perpanjang potensi meningkatnya angka kriminal akan bertambah. Karena kondisi semakin sulit.

Hal senada dikatakan Herman, pemilik warung kopi lainnya. Ia mengaku, penertiban kerumunan yang selama ini dilakukan menurutnya salah kaprah. Begitu juga soal razia dan penutupan tempat makan, warkop dan pedagang kali lima.

"Salah kaprah petugas yang dibawah. Harusnya Jangan pedagangnya di razia. Pedagang pasti taat dan takut didenda. Sekarang yang bandel kan masyarakat atau konsumen yang nongkrong. Sudah disampaikan tidak boleh makan ditempat, tapi memaksa duduk dengan alasan sebentar saja, " ujarnya.

"Sekarang masalahnya kenapa masih banyak orang nongkrong? Karena yang nongkrong itu gak dihukum. Yang punya cafe yang dihukum. Orang nongkrong tinggal pindah-pindah aja dia. Karena sama mereka gak ada sanksi," tambahnya.

Ia berharap ada perubahan aturan. Yang mana semua pedagang, tetap bisa cari makan dengan membuka tempat usahanya. Agar ekonomi tetap jalan.

"Coba yang nongkrong, yang dine in disanksi misalnya Rp 50 ribu satu org kalau kedapatan petugas. Pasti berkurang jauh orang duduk. Tapi cafe, warung makn, tetap jalan dan buka, mau gak mau orang pasti take away," tandasnya.

Kontributor : Budi warsito

Load More