Suhardiman
Senin, 19 Juli 2021 | 13:40 WIB
Suasana di Masjid Raya Al Mashun Medan. [Ist]

Yunus mengaku, untuk zona hijau dan kuning diperbolehkan untuk tetap melaksanakan salat berjamaah seperti biasa.

"Tapi dengan penerapan protokol kesehatan, jadi jemaah itu 30 persen, misal masjid yang muat seratus orang, jadi tiga puluh persen, sekitar tiga puluh orang," katanya.

Kemudian, untuk pelaksanaan malam takbiran masyarakat tetap diadakan di rumah dan masjid. Konvoi dilarang.

"Malam takbiran untuk diadakan cukup satu orang aja di masjid silahkan, di rumah silahkan itu juga dibatasi sampai jam 10 malam, konvoi tidak dibenarkan," jelas Yunus.

Sementara, pemotongan hewan kurban selama Hari Raya Idul Adha disarankan untuk dilakukan di rumah potong hewan.

"Korban itu kan disediakan waktu pertama tanggal 10, 11, 12, 13, di hari tasyrik, supaya tidak menumpuk gitu, kita berharap penyembelihan hewan kurban itu di rumah potong hewan dengan diatur waktu yang empat hari supaya bisa tidak terlalu menumpuk hewan kurban," kata Yunus.

Seandainya di rumah kurban tidak memungkinkan bisa dilakukan di halaman masjid tapi dengan protokol kesehatan.

"Tidak terlalu banyak orang. Kalau lembu kan tujuh orang, yang menyaksikan ya boleh boleh saja 7 orang sama yang motong 1 orang. Selama ini kan banyak masyarakat yang menyaksikan motong, berkerumun ini diusahakan dihindari," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga: Lagu Lir Ilir Sarat Akan Strategi Dakwah Sunan Bonang

Load More