SuaraSumut.id - Pemerintah melalui Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembatasan aktivitas masyarakat selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
Penumpang pesawat yang hendak berangkat dari Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, juga mengalami pembatasan.
Humas Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu, Yuliana Balqis menjelaskan, untuk penumpang dibawah usia 18 tahun dibatasi untuk sementara.
"Sesuai SE Menhub No.53 Tahun 2021 yang efektif mulai tanggal 19-25 Juli 2021, bahwa pelaku perjalanan orang/penumpang dibawah usia 18 dibatasi untuk sementara," katanya, kepada SuaraSumut.id, Senin (19/7/2021).
Ada beberapa kriteria penumpang yang diperbolehkan menaiki pesawat selama libur Idul Adha, yaitu pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.
"Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan, yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang," ujarnya.
Kemudian, pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat perintah tugas dari pimpinan instansi setingkat eselon II.
"Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak wajib menunjukan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya," kata Yuliana.
Jika sudah sesuai dengan kriteria, maka calon penumpang wajib memenuhi persyaratan kesehatan. Pertama, untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Susul Balikpapan, Berau dan Bontang, Samarinda kini Berstatus PPKM Darurat atau Level 4
Kedua, untuk penerbangan dari atau ke bandar udara selain sebagaimana disebutkan pada butir pertama, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Alami penurunan selama PPKM darurat
Pada masa PPKM darurat, kata Yuliana, pergerakan penumpang di Bandara Internasional Kualanamu pada 5 hingga 18 Juli 2021 mengalami penurunan. Rata-rata umlah penumpang sekitar 3.006 pax per hari nya.
"Pergerakan penumpang di Bandara Kualanamu per tanggal 18 Juli 2021 menjelang Idul Adha di Masa PPKM darurat sebanyak 2.549 pax dan 51 penerbangan," ujarnya
Dalam mendukung PPKM darurat ini, PT AP II kolaborasi dengan KKP Kelas 1 Medan Kemenkes membuka layanan vaksinasi yang telah beroperasi sejak 6 Juli 2021.
"Sampai 19 Juli 2021 sudah 1.908 orang divaksinasi di Bandara Kualanamu. Dengan rincian data vaksinasi 1.297 calon penumpang dan 611 peserta umum," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
-
200 Penerbangan di Bandara Lisbon Dibatalkan karena Staf Mogok Kerja
-
Takut Kecolongan Lagi, Tim Medis Siaga di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru
-
Sentralisasi Penerbangan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta
-
Bantuan AS, 1,5 Juta Vaksin Moderna Kembali Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Sore Ini
-
58 Orang Ditahan di Bandara Karena Tidak membawa Surat Keterangan Negatif Covid-19
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
SIPEF dan KIS Bangun Pabrik BioCNG di Simalungun, Ubah Limbah Sawit Jadi Energi Bersih
-
Imigrasi Kualanamu Pastikan Kelompok Rentan Mendapat Akses Layanan Paspor yang Setara
-
Remaja di Medan Pukul Teman hingga Tewas Gegara Kesal Dimaki
-
Pengiriman 144 Balpres Ilegal dari Bandung ke Medan Digagalkan
-
Tembok Basah Padahal Tidak Hujan? Coba Cek Kondisi AC