
SuaraSumut.id - Seorang siswi SMP di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara menjadi korban rudapaksa tetangganya sendiri. Korban diajak masuk ke rumah pelaku berinisial U (38) di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Di dalam rumah itu korban dirudapaksa oleh pelaku. Aksi ini berlangsung selama tiga kali. Pelaku yang puas menikmati tubuh korban lalu memberikan uang jajan Rp 5 ribu.
Namun, perbuatan tidak senonoh itu diketahui oleh salah seorang warga, dan melaporkannya kepada orangtua korban.
"Kejadiannya pada bulan Maret 2021," kata Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: Lusa, GOR Matraman Mulai Difungsikan untuk Isolasi OTG dan Gejala Ringan
Orangtua korban yang tidak terima putrinya dilecehkan, lalu membuat laporan ke pihak berwajib. Laporan ini tertuang dalam LP / 108 / III/ 2021/ SU / RES TANJUNG BALAI, tanggal 26 Maret 2021.
"Setelah melakukan penyelidikan atas perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang tersangka," kata Ahmad.
Pada Senin (19/7/2021) petugas yang mengetahui keberadaan pelaku lalu menangkapnya.
"Dari pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya telah tiga kali mencabuli korban, setelah dicabuli memberikan uang Rp 5 ribu," katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 thn 2016 atas perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Kepala Dinas Kukar Tantang Warga yang Bilang Covid-19 Direkayasa Magang di Kamar Mayat
"Ancaman paling lama 15 tahun kurungan," tandasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Bidan Jadi Sopir Ambulans: Kisah Heroik di Dairi Akibat Efisiensi Anggaran!
-
Pasien Korban Dokter Cabul di Malang Terus Bertambah, Segini Totalnya!
-
Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto
-
Golkar Bicara Kemungkinan Beri Sanksi ke Anggota DPRD Sumut yang Diduga Cekik Pramugari
-
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Sumut Dibuka? Berikut Info Terbarunya
Terpopuler
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- 7 Produk Skincare Pemutih Wajah Recommended Bersertifikat BPOM
- Akal Bulus Demi Raih Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Main dengan '12 Pemain'?
- Pemain Sinetron Inisial FA Ditangkap Kasus Narkoba, Siapa?
- 5 Rekomendasi Serum Mencerahan Wajah: Tersedia di Indomaret, Harga Mulai Rp18 Ribuan
Pilihan
-
Gyukatsu Kyoto Katsugyu Hadir di Tangsel: Sensasi Daging Lumer di Mulut, Autentik Kyoto!
-
Sengketa PSU Siak Berlarut-larut: Jangan sampai Nafsu Berkuasa Merusak Sosial Ekonomi
-
Diisi Tokoh Top Dunia! Danantara Masih Mandul, Tajinya Belum Terlihat
-
Sosok Mbok Yem, 'Penjaga' Gunung Lawu dan Warungnya yang Legendaris
-
Ormas 'Obok-obok' Proyek Pabrik BYD, BKPM: Ini Citra Buruk, Indonesia Seolah Jadi Sarang Preman
Terkini
-
Adik Tikam Kakak hingga Tewas di Simalungun, Sama-sama Lansia Diduga Berebut Harta Warisan!
-
Bosan di Hari Rabu? Dapatkan Kejutan Seru dari DANA Kaget
-
Tiga Bacaan Doa Penglaris dalam Islam
-
Hilang Terseret Arus Sungai saat Bermain, Bocah di Deli Serdang Ditemukan Tewas
-
Telkomsel Gelar Program "Undi Undi Hepi", Hadiah Spektakuler