SuaraSumut.id - Perselisihan soal harta warisan kembali memakan korban. Kali ini terjadi di Desa Mardinding, Kecamatan Pematang Silimahuta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).
Seorang pria berinisial JG (62) tega menikam kakaknya sendiri, Ruslan Girsang (78), hingga tewas. Parahnya lagi, istri korban, Juniarly Saragih (67), juga mengalami luka-luka akibat serangan tersebut.
Diduga, pelaku tega menikam sang abang gara-gara masalah harta warisan orang tua. Peristiwa berdarah yang bikin gempar warga ini terjadi pada Rabu (23/4/2025) pagi. Informasi itu dibenarkan oleh Kapolsek Tiga Dolok Polres Simalungun, AKP JP Aruan.
"Peristiwa bermula dari perselisihan seputar harta warisan orang tua mereka yang tidak kunjung selesai. Amarah pelaku memuncak hingga berujung penikaman," kata AKP JP Aruan, dikutip dari Antara.
Ruslan Girsang dinyatakan meninggal oleh tenaga medis di Klinik Katolik Saribu Dolok. Sementara itu, istrinya mengalami luka sayat pada bagian tangan. Pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti berupa sebilah pisau dan pakaian berlumuran darah.
Kisah tragis di Simalungun ini menambah daftar panjang konflik keluarga akibat harta warisan yang tak dikelola dengan benar. Di Indonesia, kasus semacam ini bukan hal baru. Banyak keluarga retak hingga berujung kekerasan karena tidak adanya komunikasi dan kejelasan dalam pembagian warisan.
Menurut data Komnas HAM dan sejumlah lembaga bantuan hukum, konflik perebutan warisan menempati salah satu posisi teratas dalam penyebab sengketa antar anggota keluarga di Indonesia.
Apa Itu Warisan?
Warisan adalah harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya. Warisan bisa berupa harta bergerak seperti uang dan kendaraan, atau harta tidak bergerak seperti rumah dan tanah. Tak hanya harta, warisan juga bisa mencakup utang atau kewajiban yang belum diselesaikan oleh pewaris.
Warisan mencakup berbagai aset, mulai dari properti, uang tunai, investasi, hingga barang berharga lainnya. Pembagian warisan diatur oleh hukum waris yang berlaku, yaitu hukum perdata, hukum adat, atau hukum Islam, tergantung latar belakang pewaris dan ahli waris.
Siapa Ahli Waris?
Ahli waris adalah pihak yang berhak menerima warisan. Umumnya, mereka adalah kerabat dekat pewaris, seperti anak, pasangan, atau orang tua.
Warisan Menurut Hukum Islam
Dalam hukum waris Islam, pembagian warisan mengikuti ketentuan syariah yang jelas, dengan mempertimbangkan hak setiap ahli waris secara adil dan proporsional.
Tips Agar Warisan Tak Jadi Polemik
Berita Terkait
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Warisan Mpok Alpa Jadi Rebutan? Jawaban Tegas Putri Sulung Bikin Kaget
-
Kronologi Mencekam Sekuriti-Pekerja Toba Pulp Lestari Serbu Warga Adat Sihaporas, Ibu-ibu Dipukuli
-
Pekerja Toba Pulp Lestari Serbu Warga Adat: Anak Disabilitas Dipukul, Rumah dan Posko Dibakar!
-
Kronologi Calon Jaksa Tewas saat Kejar Tersangka Korupsi Dana Desa di Asahan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional