Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 22 Juli 2021 | 18:45 WIB
ilustrasi homoseksual.

SuaraSumut.id - Seorang pelajar laki-laki berinisial A (15) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diduga dijual pasangan sejenisnya berinisial HN (28). Keduanya kini ditahan Polresta Padang usai diamankan warga pasca ribut-ribut di dalam mobil.

Kasus prostitusi gay online ini terungkap saat HN dan A terlibat pertengkaran di dalam mobil di kawasan Simpang Haru, Kota Padang. Keduanya pun diamankan warga dan dibawa ke Polresta Padang.

"Kami awalnya menerima pengaduan dari masyarakat, kemudian lewat penyelidikan ditemukan ada aktivitas transaksi jual beli," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, disitat dari Antara, Kamis (22/7/2021).

Dari hasil pemeriksaan, HN yang diduga muncikari ini menjalani hubungan asmara sesama jenis dengan A yang berstatus pelajar dan itu pun diakui A.

Baca Juga: Heboh Anak SMP di Padang Dijual Kekasih Sejenis, Skandal Terbongkar Gara-gara Ribut Duit

Setelah itu, HN diduga menjual A lewat aplikasi khusus online kepada pria-pria dalam aplikasi yang sama.

"Dari pemeriksaan diketahui bahwa tarif yang ditawarkan terhadap calon pelanggan di dalam aplikasi berkisar antara Rp 200 hingga Rp 1 juta," katanya.

Saat ini, HN yang diduga dan A telah ditahan di sel Polresta Padang. Pengembangan kasus ini akan ditangani Unit PPA.

Atas perbuatannya, HN dapat dijerat dengan pidana perbuatan cabul dan eksploitasi seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur.

Sebagaimana diatur dalam pasal 82 Juncto (Jo) 76 E, 76 I, pasal 88 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, dan sub pasal 292 KUHPidana. (Antara)

Baca Juga: Basarnas Hentikan Pencarian Warga yang Hilang Saat Ziarah Kubur di Limapuluh Kota

Load More