Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 25 Juli 2021 | 16:31 WIB
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. [Istimewa]

SuaraSumut.id - Kepala Desa (Kades) Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Langkat, Sumatera Utara, berinisial IB (51) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dibebaskan. Ia dibebaskan bersama Sekretaris Desa berinisial Z (34).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pemeriksaan telah selesai dilakukan oleh tim penyidik Saber Pungli Polda Sumut.

"Saat ini pemeriksaan terhadap Kades dan Sekdes sudah selesai dilakukan," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Minggu (25/7/2021).

Ia mengaku, petugas tidak melakukan penahanan, namun keduanya dikenakan sanksi wajib lapor. Selain itu, barang bukti yang diamankan saat penangkapan telah disita.

Baca Juga: Winger Liverpool Harry Wilson Resmi Diboyong Fulham

"Mereka berdua wajib lapor. Keluarga juga sudah menjamin kalau Kades tersebut tidak melarikan diri," jelasnya.

Diketahui, Tim Saber Pungli Polda Sumut melakukan OTT terhadap keduanya di salah satu warung di Kabupaten Langkat, pada Jumat (23/7/2021).

Keduanya diamankan terkait dugaan pungli terhadap pengusaha Sere Wangi dalam hal penerbitan SK Pengalihan Hak Atas Tanah di Dusun Alur Hitam, Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat dengan barang bukti satu lembar kwitansi yang didalamnya tertulis Rp 33.987.000 dan uang tunai Rp 8.000.000.

Selain menangkap kedua pelaku, tim Saber Pungli Poldasu juga memboyong Camat Padang Tualang, Ramlan Effendi Lubis ke Polda Sumut untuk dimintai keterangannya terkait kasus ini.

Penangkapan dilakukan sesuai surat Perpres nomor 87 tahun 2018 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar dan surat perintah tugas saber pungli Polda Sumut.

Baca Juga: Hore! 27 Exit Tol di Jateng akan Dibuka Hari Ini Pukul 18.00 WIB

Load More