SuaraSumut.id - Oknum TNI terlibat kasus penembakan yang merenggut nyawa Mara Salem Harahap alias Marsal (42), bertambah menjadi empat orang.
Keempat oknum TNI AD yang terlibat, yaitu eksekutor utama Praka AS, dan tiga lainnya yang memberikan senjata api adalah Serda DE, Koptu PMP, dan Sertu LS.
"Dari pengembangan terhadap AS (eksekutor) didapatkan keterlibatan oknum oknum TNI AD lainnya, dalam hal ini telah terungkap sejumlah 3 orang," kata Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin, kepada wartawan, Selasa (27/7/2021) sore.
Hassanudin menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap AS didapatkan bahwa senjata api didapatkannya dari oknum DE.
"Dengan transaksi uang yang dikirim tadi Rp 15 juta, DE mendapatkan senpi dari PMP. Hal ini juga dengan transaksi uang Rp 10 juta dan dengan perantara melalui LS," katanya.
"Maka dari itu dibelakang saya dari 1 menjadi 4, hasil pengembangan penyidikan dan berkaitan dengan senjata api sesuai dengan komitmen yang kita sampaikan bahwa kita akan mengusut secara tuntas dan terang benderang," sambungnya.
Barang bukti hasil pengembangan penyidikan penyalahgunaan senjata yakni 2 pucuk senjata api FN rakitan berikut satu dua buah magazine, dan satu pucuk G-2 combat pabrikan Pindad tanpa nomor berikut 2 magazine dan 27 amunisi kaliber 9 mm dan 3 butir kaliber 22 Korea dan 1 butir amunisi kaliber 38 Pindad.
Dijerat Pasal Berlapis
Ia mengaku, pihaknya menjerat pasal berlapis terhadap tersangka yakni Pasal 355 KUHPidana dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Baca Juga: Susul Sinovac, Sinopharm Juga Ajukan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 di Brasil
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal Pasal 355 Ayat 1 dan 2 kitab undang-undang hukum pidana tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu pasal ini diancam paling lama 12 tahun. Manakala perbuatan ini mengakibatkan kematian maka ancaman hukuman 15 tahun Junto Pasal 55 ayat 1 e," katanya.
Kemudian, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan amunisi ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau ancaman hukuman penjara sementara setingginya 20 tahun.
Saat ditanya mengapa tersangka tidak dijerat dengan pasal pembunuhan, ia mengaku bahwa dari proses penyidikan tersangka AS awalnya hanya ingin memberikan pelajaran terhadap korban.
"Dalam proses penyidikan dilakukan dengan melihat fakta, bukti, dan keterangan saksi-saksi, maka penyidik melihat faktor mensrea, ini sikap batin dan niatan dalam diri tersangka adalah untuk memberikan pelajaran dan bukan untuk membunuh sama yang dijelaskan bapak Kapolda arah sasaran itu paha tapi karena mengenai urat nadi besar sehingga pendarahan tidak bisa terhenti," imbuhnya.
Kemudian disinggung apakah keempat tersangka ini nantinya akan dipecat dari TNI, Pangdam menjawab pihaknya menunggu hasil pengadilan militer.
"Kemungkinan besok (Rabu, 28 Juli 2021) akan diserahkan ke Orditur Militer termasuk serah terima tersangka dan barang bukti. Kita sudah siap melimpahkan ini ke Orditur Militer maka kita serahkan terhadap otoritas pengadilan militer nantinya, kita sama sama menunggu keputusan sidang nanfinya, kita kawal bersama sama," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Pembunuhan Wartawan di Sumut, Tersangka Akui Korban Minta Jatah Rp 12 Juta Per Bulan
-
Oknum TNI Tembak Mati Wartawan di Sumut, Motifnya Sakit Hati Pemberitaan
-
Eksekutor Penembak Mati Wartawan Mara Salem Harahap di Sumut, Ternyata Oknum TNI
-
Polisi Berhasil Tangkap Penembak Wartawan di Sumut
-
Wartawan Tewas Ditembak, Komite Keselamatan Jurnalis Desak Kapolda Sumut Tangkap Pelaku
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut