Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 27 Juli 2021 | 19:10 WIB
Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin memberikan keterangan kepada wartawan. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Oknum TNI terlibat kasus penembakan yang merenggut nyawa Mara Salem Harahap alias Marsal (42), bertambah menjadi empat orang.

Keempat oknum TNI AD yang terlibat, yaitu eksekutor utama Praka AS, dan tiga lainnya yang memberikan senjata api adalah Serda DE, Koptu PMP, dan Sertu LS.

"Dari pengembangan terhadap AS (eksekutor) didapatkan keterlibatan oknum oknum TNI AD lainnya, dalam hal ini telah terungkap sejumlah 3 orang," kata Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin, kepada wartawan, Selasa (27/7/2021) sore.

Hassanudin menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap AS didapatkan bahwa senjata api didapatkannya dari oknum DE.

Baca Juga: Susul Sinovac, Sinopharm Juga Ajukan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 di Brasil

"Dengan transaksi uang yang dikirim tadi Rp 15 juta, DE mendapatkan senpi dari PMP. Hal ini juga dengan transaksi uang Rp 10 juta dan dengan perantara melalui LS," katanya.

"Maka dari itu dibelakang saya dari 1 menjadi 4, hasil pengembangan penyidikan dan berkaitan dengan senjata api sesuai dengan komitmen yang kita sampaikan bahwa kita akan mengusut secara tuntas dan terang benderang," sambungnya.

Barang bukti hasil pengembangan penyidikan penyalahgunaan senjata yakni 2 pucuk senjata api FN rakitan berikut satu dua buah magazine, dan satu pucuk G-2 combat pabrikan Pindad tanpa nomor berikut 2 magazine dan 27 amunisi kaliber 9 mm dan 3 butir kaliber 22 Korea dan 1 butir amunisi kaliber 38 Pindad.

Dijerat Pasal Berlapis

Ia mengaku, pihaknya menjerat pasal berlapis terhadap tersangka yakni Pasal 355 KUHPidana dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Baca Juga: Gara-gara Kotoran Anjing, Kakek-kakek di Cengkareng Tewas Dianiaya Tetangga

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal Pasal 355 Ayat 1 dan 2 kitab undang-undang hukum pidana tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu pasal ini diancam paling lama 12 tahun. Manakala perbuatan ini mengakibatkan kematian maka ancaman hukuman 15 tahun Junto Pasal 55 ayat 1 e," katanya.

Kemudian, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan amunisi ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau ancaman hukuman penjara sementara setingginya 20 tahun.

Saat ditanya mengapa tersangka tidak dijerat dengan pasal pembunuhan, ia mengaku bahwa dari proses penyidikan tersangka AS awalnya hanya ingin memberikan pelajaran terhadap korban.

"Dalam proses penyidikan dilakukan dengan melihat fakta, bukti, dan keterangan saksi-saksi, maka penyidik melihat faktor mensrea, ini sikap batin dan niatan dalam diri tersangka adalah untuk memberikan pelajaran dan bukan untuk membunuh sama yang dijelaskan bapak Kapolda arah sasaran itu paha tapi karena mengenai urat nadi besar sehingga pendarahan tidak bisa terhenti," imbuhnya.

Kemudian disinggung apakah keempat tersangka ini nantinya akan dipecat dari TNI, Pangdam menjawab pihaknya menunggu hasil pengadilan militer.

"Kemungkinan besok (Rabu, 28 Juli 2021) akan diserahkan ke Orditur Militer termasuk serah terima tersangka dan barang bukti. Kita sudah siap melimpahkan ini ke Orditur Militer maka kita serahkan terhadap otoritas pengadilan militer nantinya, kita sama sama menunggu keputusan sidang nanfinya, kita kawal bersama sama," pungkasnya.

Diberitakan, korban tewas ditembak di Jalan Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Malinggas, Kabupaten Simalungun, Jum’at (18/6/2021).

Pembunuhan diotaki pemilik tempat hiburan malam Ferari Bar dan Resto berinisial S (57). Saat menjalankan aksinya S memerintahkan karyawanya Y (31) dan AS . Dia juga memberi uang untuk membeli senjata sebesar Rp 15 juta.

Kontributor : M. Aribowo

Load More