Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 28 Juli 2021 | 11:51 WIB
Ilustrasi tahanan kabur. (Foto: via Antara)

SuaraSumut.id - Sebanyak 18 orang tahanan Polsek Medan Labuhan, Sumatera Utara, kabur dengan cara merusak sel tahanan.

Polisi mengklaim belasan orang tahanan yang kabur kembali ditangkap. Namun demikian, belum dirinci berapa jumlah yang telah diamankan.

"Sudah ditangkap kembali, ada belasan yang berhasil diamankan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).

Hadi mengaku, para tahanan kabur dengan merusak empat gembok sel penjara. Mereka kemudian memecahkan kaca pintu depan lalu kabur. Kekinian petugas masih memburu para tahanan lainnya.

Baca Juga: Olimpiade Tokyo: Kristof Milak Rebut Emas dan Pecahkan Rekor Renang 200m Kupu-kupu

Disinggung sanksi apa yang akan diberika kepada petugas jaga, Hadi mengaku masih dilakukan pendalaman. "Masih di dalami," katanya.

Adapun ke-18 tahanan yang kabur adalah:

Kasus narkoba berinisial FI alias Fahmi (29), A alias Alam (24), APS alias Angga (18), I alias Bodong (35), MA alias Amad (38), SW (38).

Kasus pencurian berinisial R alias Lan (58), AS alias Agus (35), MRL (21), LDS alias Leo (36), RA alias Leo (25), NP (38) dan 1 kasus percobaan pencurian R alias Rido (18).

Kasus pencabulan atau persetubuhan berinisial EF alias Eko (30), SS alias Sandy (30), perkosaan dan pencurian AWL alias Agung (26). Kasus penipuan dan penggelapan ARL alias Boncel (26), dan kasus penggelapan dalam jabatan AS alias Edo (35).

Baca Juga: Pasar Mobil Bekas Stagnan di Masa PPKM Level 4, MPV dan SUV Tetap Primadona

Load More