SuaraSumut.id - Kasus pembunuhan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Aminurrasyid Aruan ternyata sudah direncanakan oleh tersangka S upriyanto alias Anto Dogol (35).
Hal itu dikatakan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam paparannya, do Mapolres Labuhanbatu, Rabu (28/7/2021).
"Tersangka sudah berniat melakukannya terhadap korban. Ini pembunuhan murni dan berencana dengan sengaja melakukan penganiayaan mengakibatkan korban tewas," kata Panca Putra.
"Makanya kepada tersangka kita kenakan Pasal 349 Subs 338, subs, 351 ayat (3) KUHPidana," ujarnya.
Baca Juga: Memendam Cemburu, Kakek Ini Tega Bunuh Istrinya Sendiri dengan Linggis
Motif dibalik perbuatan itu, kata Panca, tersangka yang merupakan pekerja di kebun sawit korban merasa sakit hati dan tidak terima dinasehati oleh korban.
"Motif sakit hati, tersangka sering diingatkan agar tidak lagi mencuri sawit miliknya (korban). Tidak terima dibuat baik, pelaku akhirnya menghabisi korban dengan menggunakan parang yang sebelumnya telah dipersiapkan tersangka," ujarnya.
Dengan luka yang cukup parah, korban tewas karena kehabisan darah. Bahkan tangan korban putus karena dibacok tersangka.
Diketahui, korban ditemukan tewas di depan rumah warga di Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Peristiwa terjadi pada Selasa (27/7/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.
Tersangka menghabisi korban usai mengarit rumput. Dari arah belakang, tersangka mengayunkan parang ke arah korban. Sabetan itu mengenai bahu, kepala dan tangan korban hingga putus.
Baca Juga: Kelas Bahasa Korea Paling Jjang!
Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri ke perkebunan milik warga yang berjarak 2 km dari lokasi kejadian. Dibantu masyarakat, polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka.
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo Tolak Hukuman Mati Bagi Koruptor, Komisi XIII DPR Dukung
-
Presiden Prabowo Tolak Ada Hukuman Mati, Menteri Hukum: Belum Kita Bicarakan
-
Yusril Tegaskan Pidana Mati Tidak Dihapus dalam KUHP Nasional, Digunakan Hanya untuk Upaya Akhir
-
Misteri Kematian Jurnalis di Hotel: Sopir Ambulans Ungkap Fakta Mengejutkan!
-
Komnas Perempuan Desak Aparat Hukum Identifikasi Kasus Femisida
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Juara Putra Putri Tari Cilik Indonesia Annisa Sibarani Bakal Meriahkan HUT Ke-325 Sibolga
-
Telkomsel Surprise Deal, Nelpon Hemat Hingga 20.000 Menit ke Semua Operator
-
Sopir Taksi Online di Medan Ditemukan Tewas di Langkat, Sempat Dikabarkan Hilang
-
Promo Alfamart Serba Gratis Sampai 15 April 2025, Frisian Flag Primagro Beli 1 Gratis 6
-
Promo Indomaret 10-16 April 2025, Deterjen Hingga Minuman Harga Spesial