SuaraSumut.id - Penumpang kereta api antar kota di Sumatera Utara (Sumut) wajib menunjukkan dokumen vaksin Covid-19, mulai hari ini Kamis (29/7/2021).
"Minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama," kata Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat.
Namun demikian, bagi pelanggan kereta api antar kota yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
Ia mengaku, penerapan syarat pelanggan kereta api antar kota menyesuaikan dengan terbitnya SE Kemenhub No 58 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan kereta api antar kota pada daerah yang termasuk kategori PPKM Level 3 dan Level 4.
Sejauh ini, kata Daniel, seluruh wilayah keberangkatan perjalanan kereta api antar kota di wilayah Sumatera Utara masih termasuk kategori PPKM Level 3 dan 4.
“Syarat untuk perjalanan kereta api antar kota di daerah PPKM Level 3 dan 4 adalah dokumen vaksin dan hasil negatif tes Covid-19," ujarnya.
Daniel menjelaskan, selain syarat dokumen vaksin, pelanggan kereta api antar kota tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan kereta api.
Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan dokumen vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
"Mulai 29 Juli, pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara," katanya.
Setiap pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Daniel menegaskan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.
Baca Juga: Olimpiade Tokyo: Zohri Manfaatkan Waktu Beradaptasi dengan Arena Perlombaan
Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk kereta api antar kota dan 50% untuk kereta api lokal.
Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Kisah Pilu Masinis Kereta Api Tragedi Bintaro 1987: Dipecat, Dipenjara, Ditinggal Istri
-
828 Calon Penumpang Kereta Api Gagal Berangkat Gara-gara Ini
-
Bikin Video Pura-pura Mati di Rel Kereta Api, Influencer Ini Ditangkap Polisi
-
Mencekam! Pesepakbola Kota Solo Ditodong Senjata Aparat Usai Turun dari Kereta Api
-
Daftar Stasiun yang Layani Vaksin Lengkap Syarat Dapat Vaksin untuk Naik Kereta Api
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
Terkini
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak