SuaraSumut.id - Penumpang kereta api antar kota di Sumatera Utara (Sumut) wajib menunjukkan dokumen vaksin Covid-19, mulai hari ini Kamis (29/7/2021).
"Minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama," kata Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat.
Namun demikian, bagi pelanggan kereta api antar kota yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
Ia mengaku, penerapan syarat pelanggan kereta api antar kota menyesuaikan dengan terbitnya SE Kemenhub No 58 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan kereta api antar kota pada daerah yang termasuk kategori PPKM Level 3 dan Level 4.
Sejauh ini, kata Daniel, seluruh wilayah keberangkatan perjalanan kereta api antar kota di wilayah Sumatera Utara masih termasuk kategori PPKM Level 3 dan 4.
“Syarat untuk perjalanan kereta api antar kota di daerah PPKM Level 3 dan 4 adalah dokumen vaksin dan hasil negatif tes Covid-19," ujarnya.
Daniel menjelaskan, selain syarat dokumen vaksin, pelanggan kereta api antar kota tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan kereta api.
Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan dokumen vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
"Mulai 29 Juli, pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara," katanya.
Setiap pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Daniel menegaskan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.
Baca Juga: Olimpiade Tokyo: Zohri Manfaatkan Waktu Beradaptasi dengan Arena Perlombaan
Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk kereta api antar kota dan 50% untuk kereta api lokal.
Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Kisah Pilu Masinis Kereta Api Tragedi Bintaro 1987: Dipecat, Dipenjara, Ditinggal Istri
-
828 Calon Penumpang Kereta Api Gagal Berangkat Gara-gara Ini
-
Bikin Video Pura-pura Mati di Rel Kereta Api, Influencer Ini Ditangkap Polisi
-
Mencekam! Pesepakbola Kota Solo Ditodong Senjata Aparat Usai Turun dari Kereta Api
-
Daftar Stasiun yang Layani Vaksin Lengkap Syarat Dapat Vaksin untuk Naik Kereta Api
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial