SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumatera Utara sedang menyusun surat dakwaan perkara tindak pidana kasus korupsi jual beli vaksin COVID-19 ilegal kepada warga Kota Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi di Medan, membenarkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut masih menyusun dakwaan kasus itu.
"Kejati Sumut menunjuk Robertson Pakpahan sebagai ketua tim JPU dalam perkara tindak pidana korupsi jual beli vaksin COVID-19 ilegal," ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu, Sabtu 31 Juli 2021.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima berkas perkara tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi jual beli vaksin COVID-19 ilegal kepada masyarakat dari penyidik Polda Sumatera Utara.
Sebanyak tiga tersangka itu, yakni dr IW, Dr KS, dan SW, berkas perkara tersebut diterima dari Polda Sumut, Kamis (15/7) sore.
Polda Sumut menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 kepada beberapa kelompok warga di Kota Medan. Keempat tersangka itu SW (40), agen Properti Medan Polonia (pemberi suap), dr. IW (45) ASN/dokter pada Rutan Kelas I Medan (penerima suap), KS (47) ASN/dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap), dan SH adalah ASN Dinas Kesehatan Sumut.
Peristiwa tersebut terjadi Selasa (18/5) pukul 15.00 WIB, tersangka SW sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai sesuai peruntukkan kepada kelompok masyarakat di kompleks Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan sebesar Rp 250.000 per orang kepada SW secara tunai atau transfer. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp 220.000 per orang sedangkan sisa Rp 30.000 menjadi komisi bagi SW. (Antara)
Baca Juga: Anak Doyok Meninggal Dunia Akibat Covid-19, Sempat Menolak Dibawa ke RS
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
386 Hektare Lahan Sawah di Aceh Jaya Alami Kekeringan
-
30 Lebih Kepala KUA di Sumut Dicopot
-
Viral Pria di Deli Serdang Digeruduk Warga, Diduga Nistakan Agama Lewat Medsos
-
BRIvolution Reignite Kian Agresif, BRI Perluas Kontribusi bagi Perekonomian Nasional
-
Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan