Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 01 Agustus 2021 | 23:57 WIB
Pasien Covid-19 yang Dikeroyok Warga Sekampung di Bulu Silape Kabupaten Toba Meninggal
Ucapan duka dari Keluarga Salamat Sianipar korban pengeroyokan warga satu kampung di Desa Sianipar Bulu Silape Kecamatan Silaen Kabupaten Toba. [Foto: akun Facebook Albert Siagian]

Pasien tersebut, kata dia, baru menjalani isolasi mandiri di rumahnya setelah diketahui terpapar covid-19. Bahkan, karena berstatus pasien isoman, yang bersangkutan diawasi oleh satgas. Audy menyayangkan yang dilakukan oleh Salamat. Setelah peristiwa itu, Satgas Covid-19 Kabupaten Toba membawa Salamat ke RS Porsea.

"Saat ini dia diisolasi di Rumah Sakit Porsea. Tindak lanjut yang kami lakukan saat ini adalah melacak siapa-siapa saja yang kontak erat dengan pasien. Untuk mengantisipasi agar tidak menyebar luas."

Untuk diketahui, video Salamat Sianipar dikeroyok viral setelah diunggah ke media sosial. Tampak seorang lelaki sedang dianiaya banyak orang menggunakan kayu panjang.

Pada keterangan video itu tertulis, rekaman itu kali pertama dibagikan oleh Joshua Lubis. Ia mengakui orang yang dianiaya tersebut adalah tulangnya atau pamannya bernama Salamat Sianipar.

Baca Juga: Pascakejadian Pasien Isoman di Toba Viral, Satu Warga Positif Covid-19

"Saya joshua lubis @jhosua_lubis mempunyai om (tulang) bernama Salamat Sianipar Umur 45 Tahun. Alamat Desa Sianipar Bulu Silape, Kecamatan Silaen, Tobasa, Sumut," tulisnya.

Joshua mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi tanggal 22 Juli atau Kamis pekan ini." Awalnya Tulang saya terkena covid-19 , dokter menyuruh isolasi mandiri. Tetapi Masyarakat tidak terima. Akhirnya dia dijauhkan dari kampung Bulu Silape."

Namun, Salamat kembali lagi ke rumahnya untuk isolasi mandiri, tapi warga tetap tak mau menerima. Oleh warga, Salamat kemudian diikat dan dipukuli. "Seperti hewan dan tidak ada rasa manusiawi," kata Joshua.

Joshua menegaskan, keluarga besar Salamat tidak bisa menerima perlakuan tersebut.

"Kejahatan kemanusiaan ini diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, " tulis Joshua.

Baca Juga: Pasien COVID-19 Keluyuran dan Ludahi Warga Sekampung, Salamat Sianipar Diikat Warga

Ia menjelaskan, hukum Indonesia juga tegas melarang penyiksaan. Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Load More