Joshua mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi tanggal 22 Juli atau Kamis pekan ini." Awalnya Tulang saya terkena covid-19 , dokter menyuruh isolasi mandiri. Tetapi Masyarakat tidak terima. Akhirnya dia dijauhkan dari kampung Bulu Silape."
Namun, Salamat kembali lagi ke rumahnya untuk isolasi mandiri, tapi warga tetap tak mau menerima. Oleh warga, Salamat kemudian diikat dan dipukuli. "Seperti hewan dan tidak ada rasa manusiawi," kata Joshua.
Joshua menegaskan, keluarga besar Salamat tidak bisa menerima perlakuan tersebut.
"Kejahatan kemanusiaan ini diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, " tulis Joshua.
Ia menjelaskan, hukum Indonesia juga tegas melarang penyiksaan. Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
"Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," tulisnya lagi.
Joshua berharap video itu bisa diketahui oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, agar keadilan bisa ditegakkan.
"Kami berharap keadilan ditegakkan setegak-tegaknya, Kepada presiden dan wakil presiden, pemerintah dan aparatur negara untuk menindaklanjuti kejadian ini. Dan juga untuk bapak gubernur dan wakil gubernur Sumut." tutup Joshua.
Baca Juga: Pascakejadian Pasien Isoman di Toba Viral, Satu Warga Positif Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini