SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution terlihat menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Informasi yang dihimpun, Bobby tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin 28 April 2025 sekitar pukul 09.14 WIB
Kehadiran suami Kahiyang Ayu itu diketahui bukan dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan korupsi.
Tim Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa Bobby Nasution hadir untuk kegiatan pencegahan korupsi di Sumatera Utara.
"Giat Korsup (koordinasi supervisi), khususnya wilayah Sumatera Utara," kata Budi kepada jurnalis.
Hingga kini Bobby masih berada di gedung KPK. KPK juga belum dapat menyampaikan informasi detail soal ini, karena pertemuan masih berlangsung hingga berita ini ditulis.
Pihak KPK diketahui akan menjelaskan terkait kehadiran Bobby setelah acara telah selesai.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kedatangan Bobby, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan kasus "Blok Medan" yang menyeret namanya, Juru Bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika, menyatakan masih belum bisa memastikan.
"Untuk itu saya masih belum bisa menjawab, bila memang yang bersangkutan hadir hari ini apakah karena ada undangan dari salah satu kedeputian di KPK ataupun ada kegiatan lain," ucap Tessa.
Sekadar informasi, KPK diketahui tengah mengembangkan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Abdul Gani tidak hanya dijerat kasus suap dan gratifikasi, tetapi juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa Abdul Gani diduga menyamarkan kepemilikan aset bernilai ekonomis lebih dari Rp 100 miliar atas nama orang lain.
"Bukti awal dugaan TPPU adanya pembelian dan penyamaran asal-usul aset bernilai ekonomis lebih dari Rp 100 miliar," ucap Ali, Kamis (9/5/2024).
Dalam perkara suap dan gratifikasi, Pengadilan Negeri Ternate telah memvonis Abdul Gani dengan pidana delapan tahun penjara serta mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp 109 juta dan USD 90 ribu.
Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan, harta bendanya akan disita, atau ia harus menjalani tambahan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Berita Terkait
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli
-
Tolak Laporan 'Amplop' Bupati Kuansing, KPK Segera Panggil Menhut Raja Juli
-
300 Kendaraan Dinas Pemprov Papua Senilai Rp34 Miliar Hilang, KPK Turun Tangan
-
Jelang Persidangan, Bupati Fadia Arafiq Dipindah ke Lapas Perempuan Semarang
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
1 Lagi Korban Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan Tewas
-
BRI Perkuat Sinergi dengan OJK dan Kemkomdigi Berantas Scam serta Judi Online
-
Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan, 1 Ditemukan Tewas
-
Ledakan di Grand Polonia Medan: Diduga Kebocoran Pipa Gas Tanam
-
Ledakan Dahsyat di Medan: 5 Rumah Mewah Rusak Parah, Mobil Tertimpa