SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution terlihat menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Informasi yang dihimpun, Bobby tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin 28 April 2025 sekitar pukul 09.14 WIB
Kehadiran suami Kahiyang Ayu itu diketahui bukan dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan korupsi.
Tim Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa Bobby Nasution hadir untuk kegiatan pencegahan korupsi di Sumatera Utara.
"Giat Korsup (koordinasi supervisi), khususnya wilayah Sumatera Utara," kata Budi kepada jurnalis.
Hingga kini Bobby masih berada di gedung KPK. KPK juga belum dapat menyampaikan informasi detail soal ini, karena pertemuan masih berlangsung hingga berita ini ditulis.
Pihak KPK diketahui akan menjelaskan terkait kehadiran Bobby setelah acara telah selesai.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kedatangan Bobby, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan kasus "Blok Medan" yang menyeret namanya, Juru Bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika, menyatakan masih belum bisa memastikan.
"Untuk itu saya masih belum bisa menjawab, bila memang yang bersangkutan hadir hari ini apakah karena ada undangan dari salah satu kedeputian di KPK ataupun ada kegiatan lain," ucap Tessa.
Sekadar informasi, KPK diketahui tengah mengembangkan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Abdul Gani tidak hanya dijerat kasus suap dan gratifikasi, tetapi juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa Abdul Gani diduga menyamarkan kepemilikan aset bernilai ekonomis lebih dari Rp 100 miliar atas nama orang lain.
"Bukti awal dugaan TPPU adanya pembelian dan penyamaran asal-usul aset bernilai ekonomis lebih dari Rp 100 miliar," ucap Ali, Kamis (9/5/2024).
Dalam perkara suap dan gratifikasi, Pengadilan Negeri Ternate telah memvonis Abdul Gani dengan pidana delapan tahun penjara serta mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp 109 juta dan USD 90 ribu.
Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan, harta bendanya akan disita, atau ia harus menjalani tambahan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Berita Terkait
-
Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama
-
KPK: Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Disertai Regulasi Jelas dan Pengawasan Ketat
-
KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
KPK Ungkap Laporan Gratifikasi 2025 Capai Rp16,40 Miliar
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Telkomsel Perkuat Konektivitas Huntara Aceh Tamiang melalui Kolaborasi Telkom Group dan Danantara
-
Bupati Copot Lurah-Kades Sampaikan Terima Kasih ke Bakhtiar, Rahmansyah: Gubsu Harus Beri Peringatan
-
Ribuan ASN Pemerintah Aceh Dikerahkan Bersihkan Sekolah Pascabencana
-
Perdana di 2026, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Antar Provinsi di Langkat
-
Bantuan ke Sikundo Aceh Barat Dikirim Pakai Helikopter Gegara Jalan Masih Terputus