- Ekosistem Batang Toru memerlukan revisi tata ruang berbasis mitigasi bencana, penetapan Kawasan Strategis Nasional (KSN), dan usulan zona merah untuk mencegah pengulangan bencana.
- Pemerintah dinilai belum memiliki regulasi kuat dan kebijakan tata ruang implementatif, sehingga diperlukan sinkronisasi politik lintas tingkatan untuk perlindungan kawasan.
- Diusulkan langkah konkret seperti penetapan zona merah dengan kebijakan larangan membangun ulang serta percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada lokasi berisiko tinggi.
SuaraSumut.id - Sejumlah pihak kembali menyoroti kerentanan ekosistem Batang Toru seiring dengan desakan dilakukan revisi tata tiang berbasis mitigasi bencana, dorongan penetapan Kawasan Strategis Nasional dan usulan zona merah di wilayah rawan. Tanpa ada pembenahan, bencana akan terus berulang di kawasan yang kaya dengan keanekaragaman hayati tersebut.
Di sela-sela Diskusi Tematik 'Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara Khususnya Ekosistem Batang Toru, Berbasis Mitigasi Bencana dan Berkelanjutan', oleh Forum Kehutanan Daerah Sumatera Utara (FKD Sumut), Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo mengatakan, kegiatan ini difokuskan pada penguatan basis mitigasi bencana ekologis, mengingat kerentanan Batang Toru terhadap perubahan iklim yang berdampak pada bencana pada akhir 2025.
“Kita melihat seluruh aspek penataan ruang dari sisi ekologi, keanekaragaman hayati, mitigasi bencana, hingga tata kelola kawasan hutan agar menjadi fondasi perlindungan jangka panjang,” katanya pada Rabu, 25 Februari 2026 kemarin.
Ia mengatakan kampanye dan advokasi perlindungan Batang Toru selama ini sudah cukup kuat dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari organisasi non-pemerintah hingga pemerintah. Hanya saja, upaya itu belum sepenuhnya terintegrasi dalam kebijakan tata ruang yang inklusif dan berbasis daya dukung lingkungan.
Tanpa pengaturan zona yang tegas, lanjut Panut, terutama pada wilayah yang tidak layak untuk produksi maupun permukiman risiko bencana akan terus berulang. Kondisi cuaca dan iklim ekstrem, katanya, telah memengaruhi daya dukung ekosistem dan memperparah dampak kerusakan lingkungan.
Batang Toru sebagai Kawasan Strategis Nasional
Solusi untuk perlindungan kawasan ekosistem Batang Toru menurut Panut adalah penetapannya sebagai Kawasan Strategis Nasional sehingga ada integrasi yang selaras antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, Batang Toru harus menjadi perhatian utama dalam berbagai instrumen perencanaan seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kesepahaman lintas pengambil kebijakan dinilai krusial agar perlindungan kawasan dapat dilakukan secara berkelanjutan. Panut mengakui terdapat kendala dalam mendorong penetapan KSN, terutama perbedaan persepsi antarinstansi.
Salah satu pandangan yang berkembang menyebutkan bahwa kriteria KSN hanya dapat diterapkan pada wilayah lintas provinsi. “Pemahaman itu tidak sepenuhnya tepat. Dari sisi daya dukung, fungsi ekosistem, dan nilai keanekaragaman hayati, Batang Toru telah memenuhi indikator untuk ditetapkan sebagai KSN,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah dapat melihat Batang Toru sebagai satu kesatuan lanskap ekologis yang strategis secara nasional, sehingga kebijakan perlindungan yang lebih kuat dan terintegrasi dapat segera diwujudkan.
Pemerintah Belum Serius Lindungi Ekosistem Batang Toru
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara, Rianda Purba, menilai pemerintah belum memiliki regulasi dan kebijakan yang kuat untuk melindungi ekosistem Batang Toru. Ia menyebut, hingga kini belum ada kebijakan tata ruang maupun perlindungan lingkungan hidup yang benar-benar implementatif di lapangan.
“Belum ada regulasi atau kebijakan yang kuat dari sisi tata ruang dan perlindungan lingkungan untuk ekosistem Batang Toru. Kebijakan di tingkat Sumatera Utara lebih banyak di atas kertas, belum implementatif sampai ke tapak,” ujar Rianda.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam mengambil langkah konkret. Sementara itu, pemerintah pusat dinilai belum menunjukkan upaya serius dalam penataan ruang dan perlindungan berkelanjutan terhadap ekosistem Batang Toru yang menopang kehidupan manusia dan satwa, baik saat ini maupun di masa depan.
Menurut Rianda, belum sinkronnya kehendak politik antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten di kawasan Batang Toru. Ia menjelaskan, kehendak politik sangat menentukan lahirnya produk hukum, mulai dari peraturan presiden hingga peraturan kepala daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
Terkini
-
Akses Kota Siantar Akan Ditutup Sementara, Arus Lalin Dialihkan
-
Kebakaran Rumah di Paluta Berujung Duka Mendalam, Bocah 4 Tahun Tewas
-
Viral Napi Korupsi Bisa Mampir ke Coffee Shop, Karutan Akui Adanya Pelanggaran SOP
-
Pembunuh IRT di Tebing Tinggi Ditangkap, Motifnya Tersinggung Postingan di Facebook
-
Kisah Gadis Cantik Sebatang Kara Tinggal di Gubuk Rusak, Menabung Meski Serba Kurang