Suhardiman
Jum'at, 27 Februari 2026 | 13:09 WIB
Diskusi Tematik 'Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara Khususnya Ekosistem Batang Toru, Berbasis Mitigasi Bencana dan Berkelanjutan'. [Ist]
Baca 10 detik
  • Ekosistem Batang Toru memerlukan revisi tata ruang berbasis mitigasi bencana, penetapan Kawasan Strategis Nasional (KSN), dan usulan zona merah untuk mencegah pengulangan bencana.
  • Pemerintah dinilai belum memiliki regulasi kuat dan kebijakan tata ruang implementatif, sehingga diperlukan sinkronisasi politik lintas tingkatan untuk perlindungan kawasan.
  • Diusulkan langkah konkret seperti penetapan zona merah dengan kebijakan larangan membangun ulang serta percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada lokasi berisiko tinggi.

“Kalau semua stakeholder pemerintah, dari pusat sampai daerah, punya komitmen yang jelas, maka sinkronisasi kebijakan, perlindungan, hingga aspek anggaran dari APBD sampai APBN akan lebih mudah,” katanya.

Minimnya komitmen tersebut, lanjutnya, berdampak pada terhambatnya perlindungan kawasan. Peran organisasi masyarakat sipil dan NGO pun kerap hanya dianggap sebagai pelengkap dalam proses partisipatif, yang sering kali sebatas forum atau workshop tanpa tindak lanjut nyata.

Walhi Sumut juga menegaskan agar perusahaan-perusahaan yang izinnya telah dicabut tidak kembali beroperasi dengan nama atau entitas baru namun dengan praktik usaha yang sama. Menurut Rianda, pergantian nama perusahaan tanpa perubahan model usaha hanya akan melanggengkan eksploitasi sumber daya alam.

Ia menekankan, jika negara mengambil alih wilayah konsesi, maka pengelolaannya harus diarahkan untuk restorasi ekosistem, bukan melanjutkan eksploitasi seperti pertambangan atau proyek infrastruktur yang dinilai merusak.

“Kalau diambil negara untuk dijadikan area restorasi ekosistem, itu benar. Tapi kalau dilanjutkan dengan pengolahan atau eksploitasi yang sama, itu hanya mengganti wajah, praktiknya tetap sama,” tegasnya.

Terkait kemungkinan masyarakat menggugat apabila aktivitas industri tetap dipaksakan berjalan, Rianda menyebut peluang itu terbuka. Ia menilai masyarakat, termasuk penyintas banjir di Sumatera Utara, memiliki hak untuk mengajukan gugatan, termasuk melalui mekanisme citizen lawsuit, demi memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin konstitusi.

Menurutnya, bencana banjir yang terjadi menjadi alarm atas eksploitasi yang tidak terkendali. Karena itu, perusahaan yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan harus dicabut izinnya dan dibebani tanggung jawab pemulihan, termasuk sanksi untuk restorasi kawasan terdampak.

Rianda menyoroti keberadaan proyek-proyek industri dan infrastruktur di kawasan Batang Toru, termasuk pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Ia menegaskan, kawasan tersebut seharusnya dikembalikan ke fungsi semula sebagai penyangga kehidupan masyarakat.

“Kerusakan sumber mata air, rusaknya pertanian, dan hilangnya jaminan pemulihan cepat menunjukkan kondisi sudah parah. Jika aktivitas merusak tetap dilanjutkan, ini hanya akan menambah beban dan memperbesar potensi bencana,” katanya.

Ia memperingatkan, kelanjutan eksploitasi dapat memaksa masyarakat meninggalkan ruang hidupnya. “Kalau ini dipaksakan, sama saja negara melakukan pengusiran secara tidak langsung terhadap warga,” ujarnya.

Sementara itu, akademisi USU, Onrizal mengatakan, pemulihan pascabencana tidak boleh lagi berhenti pada perbaikan fisik semata. “Kita harus bergeser dari pemulihan fisik ke pemutusan siklus risiko. Kalau tidak, kita hanya mengulang pola rusak–diperbaiki–rusak lagi,” ujarnya.

Onrizal mengingatkan, berdasarkan keputusan gubernur terbaru, estimasi kerusakan dan kerugian akibat bencana di Sumut mencapai lebih dari Rp20 triliun, dengan kebutuhan pemulihan sekitar Rp30 triliun. Tanpa perubahan mendasar dalam tata ruang, belanja publik berpotensi terus tersedot untuk memperbaiki kerusakan yang sama setiap tahun.

Zona Merah dan Larangan Bangun Ulang

Dikatakan Onrizal, salah satu langkah paling berdampak adalah penetapan zona merah risiko yang disertai kebijakan no-rebuild atau larangan membangun kembali di lokasi rawan.

“Membangun kembali di lokasi yang sama, sama saja dengan membayar kerusakan berulang. Zona merah itu larangan, bukan dipadatkan lagi,” tegasnya.

Load More