- Surat Edaran Wali Kota Medan tentang penataan lokasi daging non-halal memicu protes seribuan pedagang pada 26 Februari 2026.
- Edaran tersebut bertujuan menjaga ketertiban, kesehatan, dan kerukunan dengan melarang penjualan di bahu jalan dan pembuangan limbah ke drainase.
- Pelanggar ketentuan akan ditertibkan dan dikenai sanksi oleh Satpol PP, termasuk kemungkinan penyitaan atau penutupan lokasi usaha.
SuaraSumut.id - Surat edaran Wali Kota Medan soal daging nonhalal memicu gelombang protes dari pedagang maupun konsumen daging babi. Sekitar seribuan orang pun melakukan aksi demo di Kantor Wali Kota Medan, pada Kamis, 26 Februari 2026.
Mereka menolak Surat Edaran Nomor: 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan.
Mereka meminta Wali Kota Medan Rico Waas untuk mencabut surat edaran itu karena dinilai mematikan usah berjualan daging babi.
Pedagang daging babi menilai surat Edaran Wali Kota Rico Waas tersebut sebagai bentuk diskriminasi dengan alasan penataan dan pengelolaan limbah penjualan daging babi.
Berikut isi lengkap Surat Edaran Wali Kota Medan Rico Waas Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan:
SURAT EDARAN
NOMOR: 500-7.1/1540
TENTANG
PENATAAN LOKASI DAN PENGELOLAAN LIMBAH PENJUALAN DAGING NON-HALAL DI WILAYAH KOTA MEDAN
1. Latar Belakang
a. Sehubungan dengan banyaknya laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan daging non halal (babi, anjing, ular, dll) di bahu jalan (pedagang kaki lima) dan pembuangan limbah (darah, kotoran, dan sisa potongan) ke saluran drainase umum yang menyebabkan polusi bau, gangguan kesehatan (lalat), serta demi menjaga kerukunan dan penghormatan terhadap lingkungan masyarakat Muslim di Kota Medan;
b. Dalam rangka menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, kesehatan masyarakat, kenyamanan pengguna jalan, serta menjaga kerukunan antarumat beragama di Kota Medan, perlu dilakukan penertiban terhadap aktivitas penjualan daging non halal (babi, anjing, ular, dll) yang tidak sesuai dengan ketentuan, terkecuali yang diperkenankan di tempat-tempat yang telah ditentukan dan mendapatkan izin, maka dipandang perlu untuk melakukan penataan.
2. Maksud dan tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk:
a. Mewujudkan ketertiban umum dan keindahan tata ruang kota.
Berita Terkait
-
Banjir Kepung Medan, Puluhan Warga Mengungsi
-
Menteri Ekonomi Malaysia Kagum Potensi Sumut, Puji Kepemimpinan Bobby Nasution
-
12 Rekomendasi Bidang Bisnis Terbaik Berdasarkan Shio, Ini Pilihannya
-
Lontong Medan: Kuliner "Ramai" yang Bikin Rindu, Wajib Ada Mi!
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026
-
Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak