- Surat Edaran Wali Kota Medan tentang penataan lokasi daging non-halal memicu protes seribuan pedagang pada 26 Februari 2026.
- Edaran tersebut bertujuan menjaga ketertiban, kesehatan, dan kerukunan dengan melarang penjualan di bahu jalan dan pembuangan limbah ke drainase.
- Pelanggar ketentuan akan ditertibkan dan dikenai sanksi oleh Satpol PP, termasuk kemungkinan penyitaan atau penutupan lokasi usaha.
SuaraSumut.id - Surat edaran Wali Kota Medan soal daging nonhalal memicu gelombang protes dari pedagang maupun konsumen daging babi. Sekitar seribuan orang pun melakukan aksi demo di Kantor Wali Kota Medan, pada Kamis, 26 Februari 2026.
Mereka menolak Surat Edaran Nomor: 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan.
Mereka meminta Wali Kota Medan Rico Waas untuk mencabut surat edaran itu karena dinilai mematikan usah berjualan daging babi.
Pedagang daging babi menilai surat Edaran Wali Kota Rico Waas tersebut sebagai bentuk diskriminasi dengan alasan penataan dan pengelolaan limbah penjualan daging babi.
Berikut isi lengkap Surat Edaran Wali Kota Medan Rico Waas Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan:
SURAT EDARAN
NOMOR: 500-7.1/1540
TENTANG
PENATAAN LOKASI DAN PENGELOLAAN LIMBAH PENJUALAN DAGING NON-HALAL DI WILAYAH KOTA MEDAN
1. Latar Belakang
a. Sehubungan dengan banyaknya laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan daging non halal (babi, anjing, ular, dll) di bahu jalan (pedagang kaki lima) dan pembuangan limbah (darah, kotoran, dan sisa potongan) ke saluran drainase umum yang menyebabkan polusi bau, gangguan kesehatan (lalat), serta demi menjaga kerukunan dan penghormatan terhadap lingkungan masyarakat Muslim di Kota Medan;
b. Dalam rangka menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, kesehatan masyarakat, kenyamanan pengguna jalan, serta menjaga kerukunan antarumat beragama di Kota Medan, perlu dilakukan penertiban terhadap aktivitas penjualan daging non halal (babi, anjing, ular, dll) yang tidak sesuai dengan ketentuan, terkecuali yang diperkenankan di tempat-tempat yang telah ditentukan dan mendapatkan izin, maka dipandang perlu untuk melakukan penataan.
2. Maksud dan tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk:
a. Mewujudkan ketertiban umum dan keindahan tata ruang kota.
Berita Terkait
-
Fakta Baru! Tak Cuma Johnny Wakum, Mama Sinta Juga Polisikan Dandhy Laksono Buntut Film Pesta Babi
-
Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi
-
Mama Sinta Bantah Diintimidasi TNI dan Naik Jet Haji Isam ke Jakarta: Itu Provokator!
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Wanita Penjaga Warung di Siantar Tewas Dirampok
-
Benarkah Kabar Purbaya Bakal Dicopot dari Jabatan Menkeu Hari Ini?
-
Tampang 2 Pria Garang di Tembung yang Tendang Wanita Hamil Ditangkap Polisi
-
Dokter Ungkap Pentingnya Kacamata Hitam untuk Bantu Lindungi Mata dari Risiko Tumor
-
China Jadi Tujuan Ekspor Terbesar Sumatera Utara pada Januari-April 2026