- Surat Edaran Wali Kota Medan tentang penataan lokasi daging non-halal memicu protes seribuan pedagang pada 26 Februari 2026.
- Edaran tersebut bertujuan menjaga ketertiban, kesehatan, dan kerukunan dengan melarang penjualan di bahu jalan dan pembuangan limbah ke drainase.
- Pelanggar ketentuan akan ditertibkan dan dikenai sanksi oleh Satpol PP, termasuk kemungkinan penyitaan atau penutupan lokasi usaha.
b. Menjamin sanitasi lingkungan yang sehat dan bebas dari pencemaran limbah hewan.
c. Menghormati sensitivitas sosial dan nilai religius masyarakat di lingkungan pemukiman tertentu.
d. Ketentuan Penataan kepada seluruh pelaku usaha penjualan daging non halal (babi, anjing, ular, dll) di wilayah Kota Medan, diinstruksikan hal-hal sebagai berikut:
1) Larangan Berjualan di Bahu Jalan:
Dilarang keras melakukan aktivitas pemotongan dan penjualan daging non halal (babi, anjing, ular, dll) di trotoar, badan jalan, atau menggunakan fasilitas umum lainnya yang mengganggu lalu lintas dan estetika kota.
2) Pengaturan Zonasi:
Penjualan daging non halal (babi, anjing, ular, dll) wajib dilakukan di lokasi yang tertutup (kios permanen) atau di area pasar yang telah ditentukan oleh pemerintah, serta dilarang berdekatan langsung dengan rumah ibadah (Masjid/Musholla) dan lingkungan padat penduduk Muslim.
3) Larangan Pencemaran Limbah:
Dilarang membuang limbah cair (darah dan air cucian) langsung ke drainase/selokan umum. Setiap lapak wajib menyediakan penampungan limbah kedap air atau menggunakan disinfektan/kapur untuk menghilangkan bau dan bakteri secara mandiri.
4) Pemasangan Identitas Komoditas:
Setiap tempat penjualan wajib memasang papan informasi yang jelas bertuliskan "Daging Non-Halal" atau "Toko Daging Babi" demi kejelasan informasi bagi konsumen.
3. Pengawasan dan Penindakan
a. Para Camat dan Lurah diinstruksikan untuk melakukan pendataan dan sosialisasi kepada pedagang di wilayah masing-masing.
b. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan penertiban dan tindakan hukum (penyitaan/penutupan) terhadap pedagang yang melanggar ketentuan di atas, terutama yang terbukti mencemari lingkungan.
c. Kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan diperintahkan untuk:
Berita Terkait
-
Banjir Kepung Medan, Puluhan Warga Mengungsi
-
Menteri Ekonomi Malaysia Kagum Potensi Sumut, Puji Kepemimpinan Bobby Nasution
-
12 Rekomendasi Bidang Bisnis Terbaik Berdasarkan Shio, Ini Pilihannya
-
Lontong Medan: Kuliner "Ramai" yang Bikin Rindu, Wajib Ada Mi!
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
-
Tiba-tiba Suahasil Dipanggil Istana, Posisi Menteri Keuangan Berganti?
-
Prabowo Lantik Pejabat Sore Ini, Wamenkeu Suahasil Tiba di Istana dan Bakal Gantikan Purbaya?
Terkini
-
Pelaku Tawuran di Medan Jarah Beras-Motor di Warung, 1 Ditangkap
-
500 Lebih Atlet Bertanding di AHY Cup 2026, Lokot Nasution Dorong Tenis Meja Sumut Naik Kelas
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Bantu Pedagang Lepas dari Rentenir
-
Korban Tenggelam di Sungai Lobang Simalungun Ditemukan Meninggal
-
7 Cara Efektif Mencegah Nyamuk Masuk Rumah, Sederhana tapi Sering Dilupakan