- Surat Edaran Wali Kota Medan tentang penataan lokasi daging non-halal memicu protes seribuan pedagang pada 26 Februari 2026.
- Edaran tersebut bertujuan menjaga ketertiban, kesehatan, dan kerukunan dengan melarang penjualan di bahu jalan dan pembuangan limbah ke drainase.
- Pelanggar ketentuan akan ditertibkan dan dikenai sanksi oleh Satpol PP, termasuk kemungkinan penyitaan atau penutupan lokasi usaha.
b. Menjamin sanitasi lingkungan yang sehat dan bebas dari pencemaran limbah hewan.
c. Menghormati sensitivitas sosial dan nilai religius masyarakat di lingkungan pemukiman tertentu.
d. Ketentuan Penataan kepada seluruh pelaku usaha penjualan daging non halal (babi, anjing, ular, dll) di wilayah Kota Medan, diinstruksikan hal-hal sebagai berikut:
1) Larangan Berjualan di Bahu Jalan:
Dilarang keras melakukan aktivitas pemotongan dan penjualan daging non halal (babi, anjing, ular, dll) di trotoar, badan jalan, atau menggunakan fasilitas umum lainnya yang mengganggu lalu lintas dan estetika kota.
2) Pengaturan Zonasi:
Penjualan daging non halal (babi, anjing, ular, dll) wajib dilakukan di lokasi yang tertutup (kios permanen) atau di area pasar yang telah ditentukan oleh pemerintah, serta dilarang berdekatan langsung dengan rumah ibadah (Masjid/Musholla) dan lingkungan padat penduduk Muslim.
3) Larangan Pencemaran Limbah:
Dilarang membuang limbah cair (darah dan air cucian) langsung ke drainase/selokan umum. Setiap lapak wajib menyediakan penampungan limbah kedap air atau menggunakan disinfektan/kapur untuk menghilangkan bau dan bakteri secara mandiri.
4) Pemasangan Identitas Komoditas:
Setiap tempat penjualan wajib memasang papan informasi yang jelas bertuliskan "Daging Non-Halal" atau "Toko Daging Babi" demi kejelasan informasi bagi konsumen.
3. Pengawasan dan Penindakan
a. Para Camat dan Lurah diinstruksikan untuk melakukan pendataan dan sosialisasi kepada pedagang di wilayah masing-masing.
b. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan penertiban dan tindakan hukum (penyitaan/penutupan) terhadap pedagang yang melanggar ketentuan di atas, terutama yang terbukti mencemari lingkungan.
c. Kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan diperintahkan untuk:
Berita Terkait
-
Pertamina Tambah Armada, Pasokan BBM di Medan Kembali Normal usai Antrean Panjang
-
7 Tips Memilih Sepeda Gunung Sesuai Medan di Indonesia agar Tidak Salah Beli
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400