- Surat Edaran Wali Kota Medan tentang penataan lokasi daging non-halal memicu protes seribuan pedagang pada 26 Februari 2026.
- Edaran tersebut bertujuan menjaga ketertiban, kesehatan, dan kerukunan dengan melarang penjualan di bahu jalan dan pembuangan limbah ke drainase.
- Pelanggar ketentuan akan ditertibkan dan dikenai sanksi oleh Satpol PP, termasuk kemungkinan penyitaan atau penutupan lokasi usaha.
SuaraSumut.id - Surat edaran Wali Kota Medan soal daging nonhalal memicu gelombang protes dari pedagang maupun konsumen daging babi. Sekitar seribuan orang pun melakukan aksi demo di Kantor Wali Kota Medan, pada Kamis, 26 Februari 2026.
Mereka menolak Surat Edaran Nomor: 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan.
Mereka meminta Wali Kota Medan Rico Waas untuk mencabut surat edaran itu karena dinilai mematikan usah berjualan daging babi.
Pedagang daging babi menilai surat Edaran Wali Kota Rico Waas tersebut sebagai bentuk diskriminasi dengan alasan penataan dan pengelolaan limbah penjualan daging babi.
Berikut isi lengkap Surat Edaran Wali Kota Medan Rico Waas Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan:
SURAT EDARAN
NOMOR: 500-7.1/1540
TENTANG
PENATAAN LOKASI DAN PENGELOLAAN LIMBAH PENJUALAN DAGING NON-HALAL DI WILAYAH KOTA MEDAN
1. Latar Belakang
a. Sehubungan dengan banyaknya laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan daging non halal (babi, anjing, ular, dll) di bahu jalan (pedagang kaki lima) dan pembuangan limbah (darah, kotoran, dan sisa potongan) ke saluran drainase umum yang menyebabkan polusi bau, gangguan kesehatan (lalat), serta demi menjaga kerukunan dan penghormatan terhadap lingkungan masyarakat Muslim di Kota Medan;
b. Dalam rangka menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, kesehatan masyarakat, kenyamanan pengguna jalan, serta menjaga kerukunan antarumat beragama di Kota Medan, perlu dilakukan penertiban terhadap aktivitas penjualan daging non halal (babi, anjing, ular, dll) yang tidak sesuai dengan ketentuan, terkecuali yang diperkenankan di tempat-tempat yang telah ditentukan dan mendapatkan izin, maka dipandang perlu untuk melakukan penataan.
2. Maksud dan tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk:
a. Mewujudkan ketertiban umum dan keindahan tata ruang kota.
b. Menjamin sanitasi lingkungan yang sehat dan bebas dari pencemaran limbah hewan.
c. Menghormati sensitivitas sosial dan nilai religius masyarakat di lingkungan pemukiman tertentu.
d. Ketentuan Penataan kepada seluruh pelaku usaha penjualan daging non halal (babi, anjing, ular, dll) di wilayah Kota Medan, diinstruksikan hal-hal sebagai berikut:
1) Larangan Berjualan di Bahu Jalan:
Dilarang keras melakukan aktivitas pemotongan dan penjualan daging non halal (babi, anjing, ular, dll) di trotoar, badan jalan, atau menggunakan fasilitas umum lainnya yang mengganggu lalu lintas dan estetika kota.
2) Pengaturan Zonasi:
Penjualan daging non halal (babi, anjing, ular, dll) wajib dilakukan di lokasi yang tertutup (kios permanen) atau di area pasar yang telah ditentukan oleh pemerintah, serta dilarang berdekatan langsung dengan rumah ibadah (Masjid/Musholla) dan lingkungan padat penduduk Muslim.
3) Larangan Pencemaran Limbah:
Dilarang membuang limbah cair (darah dan air cucian) langsung ke drainase/selokan umum. Setiap lapak wajib menyediakan penampungan limbah kedap air atau menggunakan disinfektan/kapur untuk menghilangkan bau dan bakteri secara mandiri.
4) Pemasangan Identitas Komoditas:
Setiap tempat penjualan wajib memasang papan informasi yang jelas bertuliskan "Daging Non-Halal" atau "Toko Daging Babi" demi kejelasan informasi bagi konsumen.
3. Pengawasan dan Penindakan
a. Para Camat dan Lurah diinstruksikan untuk melakukan pendataan dan sosialisasi kepada pedagang di wilayah masing-masing.
b. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan penertiban dan tindakan hukum (penyitaan/penutupan) terhadap pedagang yang melanggar ketentuan di atas, terutama yang terbukti mencemari lingkungan.
c. Kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan diperintahkan untuk:
Menyediakan dan menata lokasi khusus penjualan daging non halal (babi, anjing, ular, dll) di dalam area pasar yang memenuhi standar kebersihan, kesehatan, dan ketertiban;
Melakukan pendataan terhadap pedagang daging non halal (babi, anjing, ular, dll) yang berjualan di luar lokasi yang ditetapkan;
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pedagang agar mematuhi ketentuan lokasi berjualan;
Berkoordinasi dengan Camat, Lurah, dan Satuan Polisi Pamong Praja dalam pelaksanaan penertiban dan relokasi pedagang.
d. Kepada:
1) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan;
2) Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan; dan
3) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan,
untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk pelaksanaan surat edaran ini.
4. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Diharapkan kerja sama seluruh pihak untuk menciptakan Kota Medan yang tertib, bersih, nyaman, dan harmonis.
5. Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya..
Berita Terkait
-
Kasus Karyawan Mie Gacoan Dipaksa Resign, Perusahaan Beri Klarifikasi dan Sanksi Supervisor
-
Djordje Jovicic Gemilang, Satria Muda Pertamina Bandung Jungkalkan Rajawali Medan
-
Divonis Bebas, Amsal Sitepu Apresiasi Dukungan Pejuang Ekonomi Kreatif
-
KPK Gelar Sidang Kasus DJKA Medan
-
Tangis Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas oleh Hakim
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Perkuat Kolaborasi, Holding UMi BRI Tegaskan Dukungan Nyata untuk Ekonomi Rakyat
-
Guru di Sumut Dibekuk Polisi, 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
-
Gudang Ekspedisi di Medan Terbakar Hebat, Api Baru Padam Setelah 12 Jam
-
Bansos Salah Sasaran? BPS Temukan 11.014 KPM Masuk Kategori Inclusion Error
-
Skema Penyelundupan Handphone Terbongkar: 337 Unit Iphone dan Samsung Disembunyikan di Dinding Truk