SuaraSumut.id - Restoran di Medan yang melayani konsumen makan di tempat dengan menyediakan meja dan kursi diberi sanksi.
Sanksi dijatuhkan di lokasi berupa tes usap antigen 19 karyawan restoran, dan delapan orang konsumen usai mengkonsumsi makanan.
"Kita menemukan restoran di menerima konsumen makan di tempat kemarin," kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, melansir Antara, Kamis (5/8/2021).
Penanggung jawab restoran juga harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan PPKM level 4 sesuai Perda No.1/2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut.
"Restoran ini diduga telah melanggar aturan karena menerima konsumen makan di tempat. Seharusnya menerima pesanan untuk bawa pulang," terangnya.
Rakhmat menjelaskan, yang boleh makan di tempat selama PPKM Level 4 hanya pelaku usaha kecil.
"Itu dengan kapasitas pengunjung 25 persen dalam waktu 20 menit," tukasnya.
Baca Juga: Kominfo Telusuri NIK Dipakai WNA untuk Vaksinasi Covid-19
Berita Terkait
-
Sungguh Aneh tapi Nyata, Viral Orang Ini Iseng Buat Restoran untuk Semut
-
Pelaku Usaha Hotel dan Restoran di Kota Malang Tak Diberi Keringanan Pajak
-
Viral! Ada Orang Buat Restoran untuk Semut, Ternyata Ini Menu Terlarisnya
-
PPKM Level 4 Diperpanjang, Kafe dan Restoran di Bandung Belum Boleh Dine In
-
Ngeri! Pegawai Restoran Cepat Saji Ini Todongkan Pistol ke Pelanggan Drive-Thru
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Warga Desa Poncowarno Langkat Tuntut Ganti Rugi Lahan ke USU
-
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2025-2026 di Sumut: 1,4 Juta Kendaraan Keluar Medan
-
Telkomsel Hadirkan Pendampingan Psikososial untuk Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumatera
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika