SuaraSumut.id - Restoran di Medan yang melayani konsumen makan di tempat dengan menyediakan meja dan kursi diberi sanksi.
Sanksi dijatuhkan di lokasi berupa tes usap antigen 19 karyawan restoran, dan delapan orang konsumen usai mengkonsumsi makanan.
"Kita menemukan restoran di menerima konsumen makan di tempat kemarin," kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, melansir Antara, Kamis (5/8/2021).
Penanggung jawab restoran juga harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan PPKM level 4 sesuai Perda No.1/2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut.
"Restoran ini diduga telah melanggar aturan karena menerima konsumen makan di tempat. Seharusnya menerima pesanan untuk bawa pulang," terangnya.
Rakhmat menjelaskan, yang boleh makan di tempat selama PPKM Level 4 hanya pelaku usaha kecil.
"Itu dengan kapasitas pengunjung 25 persen dalam waktu 20 menit," tukasnya.
Baca Juga: Kominfo Telusuri NIK Dipakai WNA untuk Vaksinasi Covid-19
Berita Terkait
-
Sungguh Aneh tapi Nyata, Viral Orang Ini Iseng Buat Restoran untuk Semut
-
Pelaku Usaha Hotel dan Restoran di Kota Malang Tak Diberi Keringanan Pajak
-
Viral! Ada Orang Buat Restoran untuk Semut, Ternyata Ini Menu Terlarisnya
-
PPKM Level 4 Diperpanjang, Kafe dan Restoran di Bandung Belum Boleh Dine In
-
Ngeri! Pegawai Restoran Cepat Saji Ini Todongkan Pistol ke Pelanggan Drive-Thru
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'
-
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat-Lawan Kejahatan Digital
-
Warga Pendukung MBG Demo di Depan Kantor Gubsu, Sindir Mahasiswa UGM-UI
-
Pria Tewas Dikeroyok di Pematangsiantar, Berawal Cekcok Harga Tato
-
55 Calon Anggota KPID Sumut 2026-2029 Lolos Seleksi Administrasi, Ini Nama-namanya