SuaraSumut.id - Restoran di Medan yang melayani konsumen makan di tempat dengan menyediakan meja dan kursi diberi sanksi.
Sanksi dijatuhkan di lokasi berupa tes usap antigen 19 karyawan restoran, dan delapan orang konsumen usai mengkonsumsi makanan.
"Kita menemukan restoran di menerima konsumen makan di tempat kemarin," kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, melansir Antara, Kamis (5/8/2021).
Penanggung jawab restoran juga harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan PPKM level 4 sesuai Perda No.1/2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut.
"Restoran ini diduga telah melanggar aturan karena menerima konsumen makan di tempat. Seharusnya menerima pesanan untuk bawa pulang," terangnya.
Rakhmat menjelaskan, yang boleh makan di tempat selama PPKM Level 4 hanya pelaku usaha kecil.
"Itu dengan kapasitas pengunjung 25 persen dalam waktu 20 menit," tukasnya.
Baca Juga: Kominfo Telusuri NIK Dipakai WNA untuk Vaksinasi Covid-19
Berita Terkait
-
Sungguh Aneh tapi Nyata, Viral Orang Ini Iseng Buat Restoran untuk Semut
-
Pelaku Usaha Hotel dan Restoran di Kota Malang Tak Diberi Keringanan Pajak
-
Viral! Ada Orang Buat Restoran untuk Semut, Ternyata Ini Menu Terlarisnya
-
PPKM Level 4 Diperpanjang, Kafe dan Restoran di Bandung Belum Boleh Dine In
-
Ngeri! Pegawai Restoran Cepat Saji Ini Todongkan Pistol ke Pelanggan Drive-Thru
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Kebakaran Hebat di Lhokseumawe: 77 Rumah Ludes Terbakar, Ratusan Warga Mengungsi
-
Oknum Jaksa Diperiksa Kasus Dugaan Perselingkuhan dengan CPNS
-
Nilai Tukar Petani di Sumut Naik 3,37 Persen pada April 2026
-
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
-
4 Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Disiplin, Ini Perkaranya