SuaraSumut.id - Polda Bengkulu menetapkan mantan Bendahara KONI Provinsi Bengkulu inisial F sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2020 senilai Rp 15 miliar.
Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, yaitu mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron.
"Benar penyidik menambah satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkulu yaitu mantan bendahara sehingga sementara sudah ada dua tersangka," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, melansir Antara, Kamis (5/8/2021).
Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 11 miliar dari total dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 sebesar Rp 15 miliar.
Penyidik menemukan indikasi keterlibatan tersangka F dalam kasus tersebut berdasarkan keterangan beberapa orang saksi termasuk keterangan mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron.
Keterlibatan F dalam penyelewengan dana hibah tersebut juga diketahui dari beberapa dokumen yang disita polisi di sejumlah tempat saat melakukan penggeledahan.
"Dia kan bendahara jadi mengetahui keluar masuknya uang, termasuk penggunaan-penggunaan dana hibah tahun 2020 itu," katanya.
F dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHP.
Penyidik akan segera melengkapi berkas perkara tersangka F untuk dilimpahkan ke kejaksaan, termasuk melengkapi berkas perkara tersangka Mufran Imron yang sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Baca Juga: Sepeda Listrik Pengangkut Sampah
"Kita akan segera menyelesaikan berkas kedua tersangka dan langsung kita serahkan ke kejaksaan. Untuk tersangka F sekarang memang belum dilakukan penahanan," tukasnya.
Berita Terkait
-
Mantan Napi Korupsi Emir Moeis Jadi Komisaris BUMN Pupuk Iskandar Muda
-
Korupsi Lahan Munjul, KPK Panggil Eks Plt Sekda DKI Sri Haryati
-
Kasus Korupsi Kredit Macet 2014, Eks Direktur Bank Sumsel Babel Dipanggil Kejati
-
KPK Cecar Dedi Mulyadi Soal Aliran Uang Korupsi Banprov Indramayu Ke Sejumlah Pihak
-
Kasus Korupsi Lahan Munjul, KPK Periksa Tiga Pejabat BPKD DKI Jakarta
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang