SuaraSumut.id - Polda Bengkulu menetapkan mantan Bendahara KONI Provinsi Bengkulu inisial F sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2020 senilai Rp 15 miliar.
Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, yaitu mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron.
"Benar penyidik menambah satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkulu yaitu mantan bendahara sehingga sementara sudah ada dua tersangka," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, melansir Antara, Kamis (5/8/2021).
Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 11 miliar dari total dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 sebesar Rp 15 miliar.
Penyidik menemukan indikasi keterlibatan tersangka F dalam kasus tersebut berdasarkan keterangan beberapa orang saksi termasuk keterangan mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron.
Keterlibatan F dalam penyelewengan dana hibah tersebut juga diketahui dari beberapa dokumen yang disita polisi di sejumlah tempat saat melakukan penggeledahan.
"Dia kan bendahara jadi mengetahui keluar masuknya uang, termasuk penggunaan-penggunaan dana hibah tahun 2020 itu," katanya.
F dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHP.
Penyidik akan segera melengkapi berkas perkara tersangka F untuk dilimpahkan ke kejaksaan, termasuk melengkapi berkas perkara tersangka Mufran Imron yang sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Baca Juga: Sepeda Listrik Pengangkut Sampah
"Kita akan segera menyelesaikan berkas kedua tersangka dan langsung kita serahkan ke kejaksaan. Untuk tersangka F sekarang memang belum dilakukan penahanan," tukasnya.
Berita Terkait
-
Mantan Napi Korupsi Emir Moeis Jadi Komisaris BUMN Pupuk Iskandar Muda
-
Korupsi Lahan Munjul, KPK Panggil Eks Plt Sekda DKI Sri Haryati
-
Kasus Korupsi Kredit Macet 2014, Eks Direktur Bank Sumsel Babel Dipanggil Kejati
-
KPK Cecar Dedi Mulyadi Soal Aliran Uang Korupsi Banprov Indramayu Ke Sejumlah Pihak
-
Kasus Korupsi Lahan Munjul, KPK Periksa Tiga Pejabat BPKD DKI Jakarta
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Wakil Wali Kota Binjai Harap Dana Transfer Pusat Dikembalikan untuk Pemulihan Pascabanjir
-
Banjir Rendam Tiga Desa di Sosa Julu Padang Lawas
-
OJK Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Daftar Aplikasi Penghasil Uang
-
5 Kebiasaan yang Harus Hilang di Tahun 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Cek Rinciannya di Sini