Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 16:58 WIB
Empat pelaku curanmor diamankan polisi. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi membekuk empat orang pelaku curanmor roda dua dan roda empat yang kerap beraksi di Medan. Dalam penangkapan tersebut, petugas menembak kaki keempat pelaku karena mencoba melarikan diri.

Keempat pelaku berinisial DHS (36), K (27), AM (28), dan RP (26). Keempatnya merupakan warga Desa Helvetia Kecamatan Sunggal.

"Mereka ada yang naik ke atas genteng, kemudian dilakukan tindakan tegas. Saat pengembangan kasus ada juga yang lari," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Jumat (6/8/2021).

Riko mengatakan, keempatnya merupakan pelaku curanmor yang telah 21 kali melakukan aksinya. Ia mengaku, modus pelaku mencari sasaran kendaraan bermotor yang diparkir di halaman rumah warga.

Baca Juga: Update 6 Agustus: Positif Covid-19 Indonesia Tambah 39.532 Kasus, 48.832 Orang Sembuh

"Modus mencari sasaran kendaraan bermotor yang diparkir di halaman, untuk sepeda motor keluaran terbaru, mereka gunakan kunci L untuk membukanya," kata Riko.

Kawanan curanmor ini beraksi dengan membagi tugas .Ada yang merusak pintu pagar, ada yang merusak kunci stang, dan ada yang melihat situasi sekitar.

"Barang curian mereka buang (jual) ke Binjai dan Siantar," ujar Riko.

Dari pelaku disita barang bukti dua unit sepeda motor yang mereka gunakan untuk beraksi, satu helm, satu set kunci L, satu obeng, dua tang, dan rekaman CCTV.

"Tiga dari empat pelaku merupakan residivis kasus yang sama," jelasnya.

Baca Juga: Masyarakat Tionghoa Salurkan Bantuan COVID 19 Rp 2 Miliar, Kapolda Sumsel: Akidi Effect

Keempat pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Load More