Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 12 Agustus 2021 | 12:10 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

SuaraSumut.id - Aksi kekerasan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kecamatan Alasa Talumizoi, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara.

Bocah laki-laki berinisial FZ yang berusia 12 tahun diduga dipukuli seorang pemuda yang merupakan tetangganya.

Meski sudah meringis kesakitan, pelaku seperti orang kesetanan terus menendang dan meninju korban. Warga yang melihat kejadian itu langsung merekam dan mempostingnya ke media sosial. Video yang diunggah seketika viral.

Petugas yang mengetahui kejadian itu bertindak cepat dan menangkap pelaku berinisial SZ (25) saat berada di rumahnya.

Baca Juga: Panas! PA 212 Serukan Tangkap Jokowi karena Bagi-bagi Sembako di Terminal Grogol

"Pelaku penganiayaan anak dibawah umur sudah diamankan," kata Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan melalui Paur Subbag Humas Aiptu Yadsen F. Hulu, Kamis (12/8/2021).

Dari pemeriksaan diketahui penganiayaan terjadi pada Minggu (8/8/2021) di salah satu rumah warga. Awalnya adik kandung dari pelaku berkelahi dengan korban.

"Setelah berkelahi dengan FZ (korban), dalam keadaan menangis adik pelaku mengadu kepada SZ. Pelaku lalu mendatangi korban FZ dan melakukan penganiayaan," ujarnya.

Pemilik rumah yang melihatlangsung merekam sembari melerai keributan. Namun pelaku yang lagi emosi malah mencekik leher pemilik rumah.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1), ayat (2) dari Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan atau Pasal 80 ayat (1), ayat (2) dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Tak Selalu Soal Ketampanan, 4 Hal yang Membuat Kamu Jadi Pria Idaman

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Terhadap SZ telah dilakukan penahanan di RTP Polres Nias," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More