SuaraSumut.id - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM setiap tahunnya memberikan remisi (pemotongan masa tahanan) kepada narapidana yang menjalankan hukuman.
Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh menolak adanya remisi bagi narapidana kasus kekerasan seksual.
Pasalnya, remisi terhadap predator seks dapat merusak nilai keadilan bagi korban, apalagi di saat rehabilitasi korban masih belum tuntas.
"KPPAA menolak apabila remisi diberikan kepada narapidana terkait kasus kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak," kata Komisioner KPPAA Firdaus D Nyak Idin, melansir Antara, Kamis (12/8/2021).
Ia mengatakan, saat ini tingkat keberpihakan pada korban juga semakin menurun. Keadilan juga masih jauh dirasakan korban. Untuk itu, sudah seharusnya narapidana kasus seksual tidak diberikan fasilitas remisi.
"KPPAA berharap agar Kemenkumham dapat membatalkan jika ada rencana remisi bagi narapidana kasus kekerasan perempuan dan anak. Baik itu pelecehan seksual, pemerkosaan maupun sodomi," katanya.
KPPAA juga memberi saran semestinya dalam rangka HUT RI ke-76, Kemenkumham bersama lintas sektor lebih baik memberikan perhatian kepada anak korban kekerasan seksual.
"Kita menyarankan dan berharap pemerintah memberi fasilitas hari raya kemerdekaan bagi anak yang berada di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak). Bukan sebaliknya remisi terhadap narapidana," tukasnya.
Baca Juga: Antre Isi Ulang, Warga Syok Tabung Oksigen Meledak hingga Makan Korban
Tag
Berita Terkait
-
Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Niko Al Hakim Takut: Kesannya Gue Mesum
-
Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Gubernur New York Andrew Cuomo Mundur
-
Dugaan Pelecehan Seksual Dokter ke Perawat di Tanah Datar, IDI Sumbar Tegaskan Soal Ini
-
Kris Wu Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual kepada Anak 12 Tahun
-
Tiara Andini Dihujat Netizen usai Tanggapi Pelecehan Seksual
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya