Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 07:00 WIB
Ilustrasi perselingkuhan. [unsplash/@elizabethtsung]

SuaraSumut.id - Seorang wanita oknum aparatur sipil negara (ASN) diamankan Satpol PP dan WH Aceh Barat Daya karena diduga menjalin hubungan dengan pria beristri.

Oknum wanita berinisial EW (40) warga Kecamatan Blangpidie. Ia diduga menjalin hubungan dengan DR (36) warga Kecamatan Manggeng.

Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Hamdi mengatakan, pihaknya mengamankan keduanya pada Rabu (11/8/2021) guna menjalani pemeriksaan.

Ia mengaku, keduanya diamankan berdasarkan laporan dari istri pria tersebut.

Baca Juga: LIPI Akan Teliti Jejak COVID-19 di Limbah Rumah Tangga

"Bukan ditangkap tapi diamankan. Pria itu bukan PNS akan tetapi bekerja sebagai wiraswata," ujarnya, melansir dari Antara, Jumat (13/8/2021).

Kekinian keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, berdasarkan bukti diperoleh mereka melanggar Pasal 23, 25 dan 37 Qanun Jinayah nomor 6 tahun 2012.

"Sesuai dengan pasal yang kita sangka kan tentunya mereka ada hubungan. Saat ini keduanya kita amankan di markas Satpol PP untuk proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya.

Load More