SuaraSumut.id - Polisi menciduk empat orang dalam kasus penganiayaan seorang remaja hingga tewas. Keempat pelaku merupakan bagian dari sebuah perkumpulan atau geng.
Keempat pelaku diantaranya dua orang dewas berinisial DRH dan MS. Sedangkan sisanya berinisial LNM dan MRS.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, insiden berawal dari aksi saling ejek antar kelompok di media sosial. Hal itu berujung dengan aksi tawuran antar kelompok di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 8 Agustus 2021.
"Sekitar 50 sepeda motor menuju Kampung Duri untuk melakukan tawuran," kata Ady, melansir Antara, Rabu (18/8/2021).
Peristiwa itu memakan korban. Seorang remaja berinisial L (16) sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum dinyatakan tewas. Petugas lalu melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan menangkap empat pelaku. Dari mereka disita barang bukti tiga bilah celurit.
"Dua pelaku berstatus anak-anak dan ancamannya di atas limabelas tahun makan kita gunakan pidana anak nomor 11 tahun 2012," kata Ady.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 dan pasal 170 ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Viral Video Cowok Aniaya Cewek, Pemuda Satu Cafe Maju Jadi Perisai Sambil Emosi
-
Dimarahi Pulang Telat Mancing, Suami Tega Lakukan KDRT Aniaya Istirnya
-
Kemenkum HAM Investigasi Internal Insiden Oknum Imigrasi Aniaya Diplomat Nigeria
-
Masa Kelam Jules Kounde, Pemain Incaran Chelsea yang Pernah Aniaya Ibunya
-
Pria Ini Aniaya Mantan Istri di Surabaya Gegara Tersinggung Obrolan Via Chat
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini