SuaraSumut.id - Polisi menangkap JN (35) yang diduga meracuni dan memenggal kepala gajah yang ditemukan di Aceh Timur. Pelaku menjual diduga menjual gading gajah Rp 10 juta. Pelaku disebut telah lima kali melakukan aksinya sejak tahun 2017.
"Pelaku mengakui melakukan perburuan satwa yang dilindungi dengan cara meracuni sudah lima kali sejak tahun 2017. Namun yang berhasil hanya dua kali," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, melansir Antara, Kamis (19/8/2021).
Pelaku JN melakukan perburuan dengan cara meracuni dan memotong leher gajah bersama rekannya berinisial IS. Mereka melempar buah-buahan yang telah ditaruh racun dengan sasaran gajah liar, pada 7 Juli 2021.
Usai memasang umpan mereka pulang. Selang dua jam mereka kembali ke lokasi dan melihat seekor gajah yang sudah tergeletak terkena umpan racun. JN dan IS kemudian memenggal kepala gajah dengan parang yang sudah disiapkan.
"Keduanya lalu membawa potongan kepala gajah dengan sepeda motor ke tempat yang lebih aman, kemudian memisahkan antara kepala dan gading," ujarnya.
Mereka kemudian membuang kepala gajah ke sungai di bawah jembatan CPM yang jaraknya 300 meter dari lokasi gajah itu mati.
Beberapa hari kemudian, IS menghubungi JN dan menyebut sudah ada pembeli gading, yaitu EM dengan harga Rp 10 juta. Petugas kemudian menangkap EM di Kabupaten Pidie Jaya.
Dari keterangan EM gading itu dijual kepada seorang pembeli di Bogor, Jawa Barat, berinisial SNA dengan harga Rp 24 juta.
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap SN di rumahnya di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Ancaman Tenggelam Makin Nyata, Penurunan Permukaan Tanah di Kota Pekalongan Capai 0,5 CM
SN mengakui telah membeli gading dari EM seharga Rp 24 juta, namun gading tersebut telah diambil oleh JF. Selain itu SN juga telah melakukan transaksi jual beli dengan EM sebanyak enam kali, diantaranya empat kali gading, satu kali tulang harimau dan satu kulit harimau.
Petugas kemudian mengamankan JF (pembeli ketiga) di rumahnya di Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Depok, Jawa Barat.
JF mengaku membeli gading gajah tersebut dari SN dengan harga Rp 24,5 juta. JF kemudian menjual gading tersebut ke perajin di Bekasi berinisial RN dengan harga Rp 30 juta.
Pada hari yang sama petugas menangkap RN (pembeli keempat) di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan gading gajah sudah dipotong-potong untuk diolah/dibuat menjadi badik, pipa rokok, rencong, beserta accessoris lainnya.
"Kelima pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut. Sementara IS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pertamina Hadirkan Listrik Tenaga Surya, Terangi Tenda Pengungsi Aceh Tamiang
-
Hadir di Tengah Warga, Bank Mandiri Kembali Salurkan Bantuan Bencana di Tiga Titik Sumatera Utara
-
4 Sandal Gunung Pilihan untuk Mobilitas Harian
-
Parfum Wanita Semakin Wangi Saat Berkeringat, Solusi Tampil Percaya Diri Saat Aktif Seharian
-
Akses Jalan Putus, Petani Aceh Tengah Jalan Kaki Berjam-jam demi Jual Cabai