Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 17 Agustus 2021 | 11:36 WIB
Petugas BKSDA melakukan nekropsi terhadap bangkai anak gajah di Aceh Timur, Sabtu (5/6/2021). [Antara]

SuaraSumut.id - Polisi mengungkap kasus pembunuhan gajah yang ditemukan mati tanpa kepala di area perkebunan sawit di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.

Dalam pengungkapan itu ada lima orang diduga pelaku ditangkap. Dari kelimanya pelaku itu, satu orang melakukan pembunuhan dan empat lainnya yang memperdagangkan satwa dilindungi itu.

"Ada lima pelaku yang ditangkap. Pelaku JN alias DG diduga yang meracuni dan memotong leher gajah tersebut. Sedangkan EM (41), SN (33), JZ (50), dan RA (46) berperan memperdagangkan satwa tersebut," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, melansir dari Antara, Selasa (17/8/2021).

Winardy mengatakan, gajah jantan berusia 12 hingga 15 tahun ditemukan mati tanpa kepala pada 11 Juli 2021.

Baca Juga: Pukul Ketua RT, Anggota DPRD Jember dari PPP Divonis Penjara 25 Hari

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik, penyebab kematian gajah karena diracun. Pelaku diduga mengambil gadingnya untuk diperdagangkan.

"Selain lima pelaku yang sudah ditangkap, seorang lainnya ditetapkan sebagai DPO. Terduga pelaku yang masuk DPO tersebut kini masih dalam pengejaran," ujarnya.

Para pelaku beserta barang bukti berupa hasil kejahatan dan alat-alat yang digunakan diamankan di Polres Aceh Timur untuk pengembangan lebih lanjut.

"Para pelaku dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam Jo Pasal 55 KUHPidana," tukasnya.

Baca Juga: 5 Habib Pejuang Kemerdekaan: Mulai dari Perancang Lambang Negara hingga Pencipta Lagu

Load More