SuaraSumut.id - Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab meminta lembaga peradilan dan kehakiman di Indonesia untuk menolak dan membatalkan surat penahanan penggagas Front Pembela Islam (FPI) yang dikeluarkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Permintaan tersebut disampaikan saat tim mendatangi Mahkamah Agung. Meski begitu, mereka menyampaikan, jika tuntutan ditolak lembaga peradilan dan hakim, maka tim advokasi mengancam akan tuntut keadilan di akhirat.
Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar yang mengadukan penetapan penahanan Habib Rizieq dengan surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI pada 5 Agustus lalu.
Dia menyebut keputusan tersebut sewenang-wenang dan cacat prosedut serta cacat administrasi.
Bahkan, dia mengatakan surat penetapan penahanan HRS jelas melanggar prosedur dan adminitrasi hukum yang ditentukan pasal 27 ayat 1 KUHAP.
Dalam ketentuan tersebut diatur, jika yang mengeluarkan surat penahanan adalah hakim, bukan pimpinan lembaga peradilan.
Lantaran itu, Aziz dan tim advokasi memohon perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung, Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial, Komnas HAM, Komisi III DPR, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Pengaduan atas dugaan mal administrasi yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam surat penetapan penahanan dimaksud kepada Ombudsman RI,” kata Aziz dalam rilis seperti yang dikutip Hops.id-jaringan Suara.com pada Kamis (19/8/2021).
Lantaran itu, tim advokasi memohon kasasi kepada Ketua MA dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk membatalkan surat penetapan penahanan tersebut.
Baca Juga: Masa Penahanan Diperpanjang, Habib Rizieq Tetap Puasa Sunah dan Dakwah
“Pengaduan kepada Ombudsman RI dan Komisi Yudisial RI jika ada upaya dari Pengadilan dan/atau Mahkamah Agung menolak permohonan kami tersebut diatas padahal memiliki dasar hukum dan argumen yang kuat serta berdasar,” kata dia.
Jika tuntutan tersebut tidak dikabulkan, tim advokasi mengancam tidak akan berhenti begitu saja. Dia menyatakan, jika di dunia upaya mencari keadilan tak terpenuhi, maka mereka akan menuntutnya di akherat.
“Jika upaya-upaya tersebut diatas tidak juga menghasilkan keadilan yang kami dambakan selama ini, maka kami akan menuntut di akhirat kelak para pelaku kedzaliman luar biasa ini kepada Allah SWT yang maha adil dan maha benar perhitungannya kelak,”
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG
-
Tak Jera, IRT di Medan Kembali Jual Ganja Padahal Baru Keluar Penjara
-
Pelaku Tawuran di Medan Jarah Beras-Motor di Warung, 1 Ditangkap
-
500 Lebih Atlet Bertanding di AHY Cup 2026, Lokot Nasution Dorong Tenis Meja Sumut Naik Kelas
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Bantu Pedagang Lepas dari Rentenir