SuaraSumut.id - Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab meminta lembaga peradilan dan kehakiman di Indonesia untuk menolak dan membatalkan surat penahanan penggagas Front Pembela Islam (FPI) yang dikeluarkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Permintaan tersebut disampaikan saat tim mendatangi Mahkamah Agung. Meski begitu, mereka menyampaikan, jika tuntutan ditolak lembaga peradilan dan hakim, maka tim advokasi mengancam akan tuntut keadilan di akhirat.
Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar yang mengadukan penetapan penahanan Habib Rizieq dengan surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI pada 5 Agustus lalu.
Dia menyebut keputusan tersebut sewenang-wenang dan cacat prosedut serta cacat administrasi.
Bahkan, dia mengatakan surat penetapan penahanan HRS jelas melanggar prosedur dan adminitrasi hukum yang ditentukan pasal 27 ayat 1 KUHAP.
Dalam ketentuan tersebut diatur, jika yang mengeluarkan surat penahanan adalah hakim, bukan pimpinan lembaga peradilan.
Lantaran itu, Aziz dan tim advokasi memohon perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung, Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial, Komnas HAM, Komisi III DPR, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Pengaduan atas dugaan mal administrasi yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam surat penetapan penahanan dimaksud kepada Ombudsman RI,” kata Aziz dalam rilis seperti yang dikutip Hops.id-jaringan Suara.com pada Kamis (19/8/2021).
Lantaran itu, tim advokasi memohon kasasi kepada Ketua MA dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk membatalkan surat penetapan penahanan tersebut.
Baca Juga: Masa Penahanan Diperpanjang, Habib Rizieq Tetap Puasa Sunah dan Dakwah
“Pengaduan kepada Ombudsman RI dan Komisi Yudisial RI jika ada upaya dari Pengadilan dan/atau Mahkamah Agung menolak permohonan kami tersebut diatas padahal memiliki dasar hukum dan argumen yang kuat serta berdasar,” kata dia.
Jika tuntutan tersebut tidak dikabulkan, tim advokasi mengancam tidak akan berhenti begitu saja. Dia menyatakan, jika di dunia upaya mencari keadilan tak terpenuhi, maka mereka akan menuntutnya di akherat.
“Jika upaya-upaya tersebut diatas tidak juga menghasilkan keadilan yang kami dambakan selama ini, maka kami akan menuntut di akhirat kelak para pelaku kedzaliman luar biasa ini kepada Allah SWT yang maha adil dan maha benar perhitungannya kelak,”
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
BNN Sumut Bongkar Sebuah Rumah di Helvetia, Total 8 Kg Sabu Disita
-
Eks Direktur Pelindo Korupsi Pengadaan Kapal Divonis 5 Tahun Penjara
-
Sequis Life Dorong Masyarakat Mengevaluasi Kebutuhan Perlindungan
-
Viral Siswa Seberangi Sungai di Atas Tali, Pemerintah Aceh Desak BNPB Bangun Jembatan
-
2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi