SuaraSumut.id - Kejari Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) mantan pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan dari penyidik Polda Sumut.
Tersangka AS selaku Kasubag Kas pada bagian Akutansi dan Keuangan Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan.
Ia diduga melakukan korupsi terkait pengutipan kontribusi biaya sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih pada PD Pasar Kota Medan periode tahun 2015 hingga tahun 2017.
Aidil disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUH Pidana.
Kasi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata mengaku, perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka selaku Kasubag Kas pada bagian Akutansi dan Keuangan Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan, yaitu menerima setoran uang kontribusi sewa pedagang Pasar Induk Tuntungan secara gelondongan dari Penyetor tanpa disertai rincian nama pedagang yang menyetor.
"AS membuat tanda terima uang berupa kwitansi tidak resmi PD. Pasar Kota Medan yang diperuntukkan sebagai bukti pembayaran dan kemudian penerimaan uang kontribusi sewa tersebut tidak langsung disetorkan oleh terdakwa, melainkan menyimpannya dalam brangkas PD. Pasar Kota Medan," katanya, melansir medanheadlines.com--jaringan suara.com, Jumat (20/8/2021).
Berdasarkan perhitungan terhadap Buku Kas Umum (BKU) PD Pasar Kota Medan Tahun 2015, 2016 dan 2017 uang kontribusi sewa Pasar Induk Lau Cih yang seharusnya Rp 9,4 miliar, namun hanya disetorkan Rp 7,8 miliar.
"Sehingga terdapat selisih sebesar Rp 1,4 miliar," ujarnya.
Barang bukti juga yang turut diterima adalah sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penangananan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengutipan kontribusi biaya sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih Kec.Medan Tuntungan pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan periode tahun 2015 sampai tahun 2017.
Baca Juga: Sepi Job Selama Pandemi Covid-19, Whinarko Buka Kursus DJ
"Tersangka tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan oleh Penyidik Polda Sumatera Utara. Selanjutnya tersangka AS oleh JPU akan dilakukan penahanan dalam rangka penuntutan di Rutan kelas I Labuhan Deli," tukasnya.
Berita Terkait
-
Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Diklaim Pernah Hilang Ingatan Usai Operasi Otak
-
Korupsi Rugikan Negara Rp 3 Miliar, ASN di Kepri Divonis 8 Tahun Penjara
-
UMNO Sempat Terlibat Dugaan Korupsi, Ismail Sabri Tetap Optimis Bakal Jabat PM Malaysia
-
ASN di Tanjungpinang Korupsi Dana BPHTB Buat Foya-foya, Negara Rugi Rp3 Milyar
-
Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ustaz Nasuhi Sakit, Kejati: Waktu Diperiksa, Sehat
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat
-
Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Depan Publik, Aceh Barat Kirim Pesan Tegas Penegakan Syariat
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan