SuaraSumut.id - Kejari Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) mantan pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan dari penyidik Polda Sumut.
Tersangka AS selaku Kasubag Kas pada bagian Akutansi dan Keuangan Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan.
Ia diduga melakukan korupsi terkait pengutipan kontribusi biaya sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih pada PD Pasar Kota Medan periode tahun 2015 hingga tahun 2017.
Aidil disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUH Pidana.
Kasi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata mengaku, perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka selaku Kasubag Kas pada bagian Akutansi dan Keuangan Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan, yaitu menerima setoran uang kontribusi sewa pedagang Pasar Induk Tuntungan secara gelondongan dari Penyetor tanpa disertai rincian nama pedagang yang menyetor.
"AS membuat tanda terima uang berupa kwitansi tidak resmi PD. Pasar Kota Medan yang diperuntukkan sebagai bukti pembayaran dan kemudian penerimaan uang kontribusi sewa tersebut tidak langsung disetorkan oleh terdakwa, melainkan menyimpannya dalam brangkas PD. Pasar Kota Medan," katanya, melansir medanheadlines.com--jaringan suara.com, Jumat (20/8/2021).
Berdasarkan perhitungan terhadap Buku Kas Umum (BKU) PD Pasar Kota Medan Tahun 2015, 2016 dan 2017 uang kontribusi sewa Pasar Induk Lau Cih yang seharusnya Rp 9,4 miliar, namun hanya disetorkan Rp 7,8 miliar.
"Sehingga terdapat selisih sebesar Rp 1,4 miliar," ujarnya.
Barang bukti juga yang turut diterima adalah sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penangananan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengutipan kontribusi biaya sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih Kec.Medan Tuntungan pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan periode tahun 2015 sampai tahun 2017.
Baca Juga: Sepi Job Selama Pandemi Covid-19, Whinarko Buka Kursus DJ
"Tersangka tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan oleh Penyidik Polda Sumatera Utara. Selanjutnya tersangka AS oleh JPU akan dilakukan penahanan dalam rangka penuntutan di Rutan kelas I Labuhan Deli," tukasnya.
Berita Terkait
-
Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Diklaim Pernah Hilang Ingatan Usai Operasi Otak
-
Korupsi Rugikan Negara Rp 3 Miliar, ASN di Kepri Divonis 8 Tahun Penjara
-
UMNO Sempat Terlibat Dugaan Korupsi, Ismail Sabri Tetap Optimis Bakal Jabat PM Malaysia
-
ASN di Tanjungpinang Korupsi Dana BPHTB Buat Foya-foya, Negara Rugi Rp3 Milyar
-
Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ustaz Nasuhi Sakit, Kejati: Waktu Diperiksa, Sehat
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
4 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Tetap Lembap dan Nyaman Dipakai
-
Trik Mengunci Lipstik agar Lebih Tahan Lama yang Jarang Diketahui
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat