
SuaraSumut.id - Kejari Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) mantan pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan dari penyidik Polda Sumut.
Tersangka AS selaku Kasubag Kas pada bagian Akutansi dan Keuangan Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan.
Ia diduga melakukan korupsi terkait pengutipan kontribusi biaya sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih pada PD Pasar Kota Medan periode tahun 2015 hingga tahun 2017.
Aidil disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUH Pidana.
Baca Juga: Sepi Job Selama Pandemi Covid-19, Whinarko Buka Kursus DJ
Kasi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata mengaku, perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka selaku Kasubag Kas pada bagian Akutansi dan Keuangan Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan, yaitu menerima setoran uang kontribusi sewa pedagang Pasar Induk Tuntungan secara gelondongan dari Penyetor tanpa disertai rincian nama pedagang yang menyetor.
"AS membuat tanda terima uang berupa kwitansi tidak resmi PD. Pasar Kota Medan yang diperuntukkan sebagai bukti pembayaran dan kemudian penerimaan uang kontribusi sewa tersebut tidak langsung disetorkan oleh terdakwa, melainkan menyimpannya dalam brangkas PD. Pasar Kota Medan," katanya, melansir medanheadlines.com--jaringan suara.com, Jumat (20/8/2021).
Berdasarkan perhitungan terhadap Buku Kas Umum (BKU) PD Pasar Kota Medan Tahun 2015, 2016 dan 2017 uang kontribusi sewa Pasar Induk Lau Cih yang seharusnya Rp 9,4 miliar, namun hanya disetorkan Rp 7,8 miliar.
"Sehingga terdapat selisih sebesar Rp 1,4 miliar," ujarnya.
Barang bukti juga yang turut diterima adalah sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penangananan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengutipan kontribusi biaya sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih Kec.Medan Tuntungan pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan periode tahun 2015 sampai tahun 2017.
Baca Juga: Mendiang Percha Leanpuri Dikenal Sosok yang Santun pada Orang Lebih Tua
"Tersangka tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan oleh Penyidik Polda Sumatera Utara. Selanjutnya tersangka AS oleh JPU akan dilakukan penahanan dalam rangka penuntutan di Rutan kelas I Labuhan Deli," tukasnya.
Berita Terkait
-
Data ICW: 29 Hakim Terlibat Korupsi, Nilai Suap Capai Rp 107,9 Miliar
-
Harta Koruptor Aman, RUU Perampasan Aset Mandek Lagi
-
Profil Ary Bakrie dan Istrinya, Punya Kekayaan Capai Ratusan Miliar?
-
Kasus Suap Hakim: Budaya Jual Beli Perkara Mengakar di Peradilan
-
MAKI: MA Harus Membuka Diri Terhadap Pengawasan KY Demi Cegah Hakim Terima Suap
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Ditetapkan Tersangka, Polrestabes Medan Diminta Tahan Dokter Detektif
-
Preman Ngamuk dan Aniaya Penjaga Konter di Medan Ditangkap
-
Bantah Ada Upaya Damai, Wings Air Laporkan Megawati ke Polres Nias
-
Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Rabu 16 April 2025, Dapatkan Saldo Gratis Mudah Tanpa Syarat!
-
Mahasiswa Demo di Kantor Wali Kota Medan, Desak Copot Sekda Wiriya Alrahman