SuaraSumut.id - Delapan terdakwa kasus 201 kilogram sabu lolos dari hukuman mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang diketuai M Jamil hanya menjatuhkan hukuman penjara dari 18 tahun penjara hingga seumur hidup.
Delapan terdakwa itu adalah Teku Junaidi bin Jamaluddin Alm, Bustami alias Pawang Ami bin Bustamam Alm, Arief Pribadi bin Awaludin.
Ruwadi alias Adi bin Karmono, Wahyono bin Suwarno, Misdianto alias Mis bin Mustain, Muhammad Idris bin Ismail, dan Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis.
Sidang dalam tiga berkas perkara terpisah diikuti terdakwa secara virtual. Hadir dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuda Utama Putra serta sejumlah penasihat hukum para terdakwa.
Majelis hakim menghukum terdakwa Teku Junaidi bin Jamaluddin Alm dan terdakwa Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis dengan hukuman masing-masing seumur hidup.
Menghukum terdakwa Bustami alias Pawang Ami bin Bustamam Alm, Arief Pribadi bin Awaludin masing-masing 20 tahun penjara.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Ruwadi alias Adi bin Karmono dan terdakwa Wahyono bin Suwarno dengan hukuman masing-masing 20 tahun. Sedangkan terdakwa Misdianto alias Mis bin Mustain dan Muhammad Idris bin Ismail dihukum 18 tahun penjara.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum para terdakwa membayar denda masing-masing Rp 1 miliar. Jika para terdakwa tidak membayarnya, maka dipidana dengan hukuman satu tahun penjara.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut para terdakwa dengan hukuman mati karena terbukti penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 201 kilogram.
Baca Juga: Belum Dapat Undangan BAP, David Noah Menolak Diperiksa Polisi
"Para terdakwa tersebut bersalah seperti diatur Pasa 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata majelis hakim, melansir Antara, Jumat (20/8/2021).
Menurut majelis hakim, vonis yang berbeda itu karena peran para terdakwa tidak sama. Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat memasukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 201 kilogram.
Para terdakwa pada Desember 2020 menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 201 kilogram lebih.
Narkoba itu diambil dari kapal asing di tengah laut di Provinsi Aceh. Pengambilan narkoba tersebut atas perintah warga negara asing bernama Michael.
Michael yang kini masuk DPO menjanjikan upah Rp4 miliar jika narkoba tersebut sampai ke Jakarta. Selanjutnya, para terdakwa mengambil narkoba tersebut di tengah laut menggunakan kapal motor.
Titik koordinat di tengah laut diberikan Michael. Komunikasi Michael dengan terdakwa Teku Junaidi bin Jamaludin menggunakan telepon satelit," kata majelis hakim.
Berita Terkait
-
Mantan Caleg PKPI Jadi Tersangka Pengedar Narkoba dan Pengguna Sabu-sabu
-
KPK Ajukan Banding dalam Vonis Eks Wali Kota Dumai, Ini Alasannya
-
Sempat Beberapa Kali Lolos, Pengedar Sabu 8 Kg di Pekanbaru Akhirnya Dibekuk
-
Mau Ambil Sabu-Sabu di Stadion Sepak Bola, Mantan Caleg PKPI Ditangkap
-
Vonis Kasus Narkoba Jennifer Jill Digelar, Ajun Perwira Tak Hadir, Kenapa?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pertamina Hadirkan Listrik Tenaga Surya, Terangi Tenda Pengungsi Aceh Tamiang
-
Hadir di Tengah Warga, Bank Mandiri Kembali Salurkan Bantuan Bencana di Tiga Titik Sumatera Utara
-
4 Sandal Gunung Pilihan untuk Mobilitas Harian
-
Parfum Wanita Semakin Wangi Saat Berkeringat, Solusi Tampil Percaya Diri Saat Aktif Seharian
-
Akses Jalan Putus, Petani Aceh Tengah Jalan Kaki Berjam-jam demi Jual Cabai