SuaraSumut.id - Delapan terdakwa kasus 201 kilogram sabu lolos dari hukuman mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang diketuai M Jamil hanya menjatuhkan hukuman penjara dari 18 tahun penjara hingga seumur hidup.
Delapan terdakwa itu adalah Teku Junaidi bin Jamaluddin Alm, Bustami alias Pawang Ami bin Bustamam Alm, Arief Pribadi bin Awaludin.
Ruwadi alias Adi bin Karmono, Wahyono bin Suwarno, Misdianto alias Mis bin Mustain, Muhammad Idris bin Ismail, dan Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis.
Sidang dalam tiga berkas perkara terpisah diikuti terdakwa secara virtual. Hadir dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuda Utama Putra serta sejumlah penasihat hukum para terdakwa.
Majelis hakim menghukum terdakwa Teku Junaidi bin Jamaluddin Alm dan terdakwa Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis dengan hukuman masing-masing seumur hidup.
Menghukum terdakwa Bustami alias Pawang Ami bin Bustamam Alm, Arief Pribadi bin Awaludin masing-masing 20 tahun penjara.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Ruwadi alias Adi bin Karmono dan terdakwa Wahyono bin Suwarno dengan hukuman masing-masing 20 tahun. Sedangkan terdakwa Misdianto alias Mis bin Mustain dan Muhammad Idris bin Ismail dihukum 18 tahun penjara.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum para terdakwa membayar denda masing-masing Rp 1 miliar. Jika para terdakwa tidak membayarnya, maka dipidana dengan hukuman satu tahun penjara.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut para terdakwa dengan hukuman mati karena terbukti penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 201 kilogram.
Baca Juga: Belum Dapat Undangan BAP, David Noah Menolak Diperiksa Polisi
"Para terdakwa tersebut bersalah seperti diatur Pasa 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata majelis hakim, melansir Antara, Jumat (20/8/2021).
Menurut majelis hakim, vonis yang berbeda itu karena peran para terdakwa tidak sama. Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat memasukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 201 kilogram.
Para terdakwa pada Desember 2020 menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 201 kilogram lebih.
Narkoba itu diambil dari kapal asing di tengah laut di Provinsi Aceh. Pengambilan narkoba tersebut atas perintah warga negara asing bernama Michael.
Michael yang kini masuk DPO menjanjikan upah Rp4 miliar jika narkoba tersebut sampai ke Jakarta. Selanjutnya, para terdakwa mengambil narkoba tersebut di tengah laut menggunakan kapal motor.
Titik koordinat di tengah laut diberikan Michael. Komunikasi Michael dengan terdakwa Teku Junaidi bin Jamaludin menggunakan telepon satelit," kata majelis hakim.
Berita Terkait
-
Mantan Caleg PKPI Jadi Tersangka Pengedar Narkoba dan Pengguna Sabu-sabu
-
KPK Ajukan Banding dalam Vonis Eks Wali Kota Dumai, Ini Alasannya
-
Sempat Beberapa Kali Lolos, Pengedar Sabu 8 Kg di Pekanbaru Akhirnya Dibekuk
-
Mau Ambil Sabu-Sabu di Stadion Sepak Bola, Mantan Caleg PKPI Ditangkap
-
Vonis Kasus Narkoba Jennifer Jill Digelar, Ajun Perwira Tak Hadir, Kenapa?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Wakil Wali Kota Binjai Harap Dana Transfer Pusat Dikembalikan untuk Pemulihan Pascabanjir
-
Banjir Rendam Tiga Desa di Sosa Julu Padang Lawas
-
OJK Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Daftar Aplikasi Penghasil Uang
-
5 Kebiasaan yang Harus Hilang di Tahun 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Cek Rinciannya di Sini