Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 22 Agustus 2021 | 11:07 WIB
Penerimaan Bintara Polri untuk Perawat dan Bidan. [Ist]

SuaraSumut.id - Penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021 dibuka.

Jumlah peserta didik yang dibutuhkan pada penerimaan kali ini ada 250 orang. Untuk pendaftaran dibuka pada 20 hingga 23 Agustus 2021.

Sedangkan pendidikan dimulai 9 September hingga 22 Desember 2021. Penerimaan berlaku bagi lulusan D3/D4/S1 dan ingin menjadi anggota Polri.

Berikut syarat penerimaan Polri untuk Bintara Perawat dan Bidan

Baca Juga: HUT ke-126, BRI Gelar Sayembara Desain Logo Berhadiah Rp45 Juta

- WNI
- Beriman kepada Tuhan YME
- Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
- Pendidikan paling rendah SMU/sederajat
- Usia paling rendah 18 tahun saat dilantik
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dipidana, dibuktikan dengan SKCK
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela

Syarat khusus penerimaan Polri untuk Bintara Perawat dan Bidan

- Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
- Lulusan D-III dengan IPK minimal 2,59 dan terakreditasi atau lulusan D-IV/S-I dengan IPK minimal 2,50 dan terakreditasi
- Usia lulusan D-III usia maksimal 30 tahun dan usia lulusan D-IV/S-! maksimal 33 tahun
- Belum pernah menikah dan melahirkan, sanggup tidak menikah selama pendidikan
- Tidak bertato dan ditindik kecuali sesuai ketentuan agama/adat
- Bebas narkoba
- Tidak ikut organisasi yang bertentangan paham dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika
- Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma
- Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
- Membuat surat pernyataan bermaterai tidak mempercayai pihak yang menawarkan membantu meluluskan proses seleksi
- Calon peserta yang menggunakan sponsor atau koneksi akan didiskualifikasi
- Calon Bakomsus Perawat dan Bidan T.A 2021 yang dinyatakan lulus, bisa melampirkan kartu BPJS Kesehatan
- Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai karyawan harus mendapat persetujuan kepala instansi dan bersedia diberhentikan dari status pegawai bila diterima

Link dan cara pendaftaran

- Buka situs penerimaan.polri.go.id
- Pilih jenis seleksi Bintara Polri pada halaman utama situs
- Isi form registrasi yang berisi identitas pendaftar, NIK, identitas orang tua, dan keterangan lain
- Berikan data benar dan akurat, cek dengan teliti
- Peserta akan dapat nomor registrasi online beserta username dan password untuk login ke halaman dashboard serta upload berkas pendaftaran yang disediakan
- Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda

Baca Juga: Dituding Telah Menistakan Agama, Ulama Desak Polisi Tangkap Muhammad Kece

Syarat lengkap lainnya dapat dilihat di link ini

Load More