SuaraSumut.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro Level 4 hingga Level 2 di Aceh diperpanjang hingga 6 September 2021.
Instruksi Gubernur Aceh Nova Iriansyah Nomor 18 Tahun 2021 untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 dan Nomor 37 Tahun 2021.
"Ingub ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA)," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, melansir dari Antara, Rabu (25/8/2021).
Dalam surat edaran Gubernur Aceh tersebut juga memuat sanksi bagi wali kota, bupati dan masyarakat yang melanggar.
"Bagi bupati dan Wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Gubernur ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya.
Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan Ingub ini juga akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha.
"Setiap orang juga dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular sesuai sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Kebijakan mengenai pemberlakuan PPKM mikro yang tidak tercantum dalam Instruksi ini akan berpedoman kepada sejumlah peraturan yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: YouTuber Muhammad Kece Ditangkap Bareskrim Polri di Bali
Berita Terkait
-
Status PPKM di Sejumlah Daerah Turun Level, Epidemiolog: Jangan Kebablasan
-
Perpanjangan PPKM Level 4, Pemkot Bandar Lampung Perluas Tracing dan Testing
-
Pemerintah Kota Tangerang Selatan Mulai Terapkan PPKM Level 3
-
Polda Metro Jaya Kaji Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Gage di Masa PPKM Level 3
-
Aturan Lengkap PPKM Level 3 Tangsel Periode 24-30 Agustus 2021
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat