SuaraSumut.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro Level 4 hingga Level 2 di Aceh diperpanjang hingga 6 September 2021.
Instruksi Gubernur Aceh Nova Iriansyah Nomor 18 Tahun 2021 untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 dan Nomor 37 Tahun 2021.
"Ingub ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA)," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, melansir dari Antara, Rabu (25/8/2021).
Dalam surat edaran Gubernur Aceh tersebut juga memuat sanksi bagi wali kota, bupati dan masyarakat yang melanggar.
"Bagi bupati dan Wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Gubernur ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya.
Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan Ingub ini juga akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha.
"Setiap orang juga dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular sesuai sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Kebijakan mengenai pemberlakuan PPKM mikro yang tidak tercantum dalam Instruksi ini akan berpedoman kepada sejumlah peraturan yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: YouTuber Muhammad Kece Ditangkap Bareskrim Polri di Bali
Berita Terkait
-
Status PPKM di Sejumlah Daerah Turun Level, Epidemiolog: Jangan Kebablasan
-
Perpanjangan PPKM Level 4, Pemkot Bandar Lampung Perluas Tracing dan Testing
-
Pemerintah Kota Tangerang Selatan Mulai Terapkan PPKM Level 3
-
Polda Metro Jaya Kaji Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Gage di Masa PPKM Level 3
-
Aturan Lengkap PPKM Level 3 Tangsel Periode 24-30 Agustus 2021
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Makna Isra Miraj dan Cara Meneladaninya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Cushion Belang Saat Dipakai? Ini Cara Mengatasinya agar Makeup Lebih Menyatu
-
Bajak Laut Beraksi di Gabon Afrika, Culik 4 WNI Awak Kapal Ikan
-
Seleksi Calon Anggota KPI 20262029 Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
-
Update Status! 16 Ucapan Isra Miraj 2026 yang Menyentuh Hati