SuaraSumut.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro Level 4 hingga Level 2 di Aceh diperpanjang hingga 6 September 2021.
Instruksi Gubernur Aceh Nova Iriansyah Nomor 18 Tahun 2021 untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 dan Nomor 37 Tahun 2021.
"Ingub ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA)," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, melansir dari Antara, Rabu (25/8/2021).
Dalam surat edaran Gubernur Aceh tersebut juga memuat sanksi bagi wali kota, bupati dan masyarakat yang melanggar.
"Bagi bupati dan Wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Gubernur ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya.
Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan Ingub ini juga akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha.
"Setiap orang juga dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular sesuai sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Kebijakan mengenai pemberlakuan PPKM mikro yang tidak tercantum dalam Instruksi ini akan berpedoman kepada sejumlah peraturan yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: YouTuber Muhammad Kece Ditangkap Bareskrim Polri di Bali
Berita Terkait
-
Status PPKM di Sejumlah Daerah Turun Level, Epidemiolog: Jangan Kebablasan
-
Perpanjangan PPKM Level 4, Pemkot Bandar Lampung Perluas Tracing dan Testing
-
Pemerintah Kota Tangerang Selatan Mulai Terapkan PPKM Level 3
-
Polda Metro Jaya Kaji Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Gage di Masa PPKM Level 3
-
Aturan Lengkap PPKM Level 3 Tangsel Periode 24-30 Agustus 2021
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dipatsus Gegara Diduga Lecehkan Tersangka Wanita
-
Perawatan Kulit Sebelum Pernikahan: Kapan Harus Mulai agar Glowing di Hari H?
-
Harga Pangan Hari Ini 26 April 2026: Ayam Rp 31.950 per Kg, Bawang Merah Segini
-
Mau Lari dengan Nyaman! 4 Sepatu Running Wanita yang Wajib Dicoba
-
Stok Beras di Bulog Meulaboh Capai 5 Ton