SuaraSumut.id - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan masih ada penyedia layanan swab Polymerase Chain Reaction (PCR) di Sumatera Utara yang membandrol harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
Hal itu berdasarkan hasil pemantauan dan survey yang dilakukan terhadap penyedia layanan tes Covid-19 di rumah sakit dan klinik di Kota Medan maupun di Sumatera Utara.
"Kalau dari survey banyak yang turun. Masih ada (yang bandrol harga swab PCR) di atas Rp 525 ribu," kata Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).
Ia mengatakan, harga test swab PCR telah ditetapkan Pemerintah Indonesia Rp 495 ribu untuk di wilayah Jawa-Bali dan Rp 525 ribu di luar di wilayah Jawa dan Bali.
Atas temuan itu, Ridho mengingatkan agar seluruh penyedia layanan test swab PCR mengikuti harga yang telah ditetapkan.
"Penyedia layanan swab PCR yang masih memberlakukan harga di atas HET akan menjadi fokus pemantauan dan pengawasan. Kita perlu lagi melakukan penelitian, apakah harga di atas HET itu, ada servis tambahan diberikan," katanya.
Ia menjelaskan, yang dimaksud servis tambahan adalah harga swab di atas HET melihat kecepatan hasil tes yang keluar. Misalnya, harga Rp 525 ribu hasil keluar 1 x 24 jam. Sedangkan hasil yang keluar lebih cepat seperti dalam waktu 4 jam harga bisa dibandrol mencapai Rp 1 juta.
"Ini menjadi pengawasan dan KPPU melakukan pengawasan dimasing-masing wilayah kerja," tegas Ridho.
Meski ada layanan ekstra seperti hasil swab PCR yang keluar lebih cepat, namun tarif harga harus sesuai dengan HET. Pihak penyedia tidak boleh menetapkan harga sendiri. Ia pun berencana memanggil penyedia yang masih menerapkan harga di atas ketentuan itu.
Baca Juga: 10 Potret Adu Pesona Syar'i Lesti Kejora dan Dinda Hauw
"Penyedia layanan ini (harga di atas HET) akan kita panggil dalam waktu dekat. Kita mau mempertanyakan kenapa harga masih di atas HET," ujar Ridho.
Ridho mengakui bahwa ada dagang atau bisnis dalam penyediaan layanan tersebut. Pasalnya, tes ini bukan saja untuk kepentingan medis saja. Tetapi juga menjadi syarat utama untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang seperti yang ditetapkan oleh Pemerintah.
"Jangan bermain-main harga dan memanfaatkan kondisi ini untuk mencari keuntungan berlebih," imbau Ridho.
Jika ada promo murah atau pun 'perang harga' untuk swab PCR dari pihak maskapai penerbangan bagi calon penumpang bukan masalah baginya. Selama tidak merugikan masyarakat, serta tidak jadi masalah.
"Ada keuntungan berlebih menjadi pengawasan kita. Kalau kami memandang tidak ada masalah (harga swab PCR maskapai penerbangan). Apa lagi, promo dipaketkan dengan harga tiket pesawat. Kecuali perang harga, untuk menyingkirkan pesaing, itu yang tidak boleh," jelasnya.
Ia menjelaskan, KPPU bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut melakukan pengawasan terhadap obat Covid-19 di kota Medan maupun di Sumut ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang