SuaraSumut.id - Bareskrim Polri resmi menahan YouTuber Muhammad Kece selama 20 hari. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama lewat konten YouTube.
"Benar, 20 hari penahanannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (26/8/2021).
Penahanan merujuk pada ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan penyidik untuk menahan tersangka berdasarkan sejumlah pertimbangan. Masa penahanan dapat diperpanjang 40 hari jika diperlukan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengaku, penahanan Muhammad Kece dilakukan pada Rabu (25/8/2021) malam.
Sebelumnya, Muhammad Kace tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 17.20 WIB. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
"Muhammad Kace sudah ditahan, tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB," katanya.
Muhammad Kace dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman penjara hingga enam tahun.
Ia dikasuskan karena video ceramah yang diunggahnya berpolemik dan menuai kontroversi. Salah satu yang mencuat ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul ‘Kitab Kuning Membingungkan’.
Baca Juga: Gap Vape Bagikan Paket Bantuan ke Masyarakat yang Terdampak Pandemi
Tag
Berita Terkait
-
Klaim Tak Pernah Hina Simbol Agama, Benarkah Yahya Waloni Beda Kelas dengan Muhammad Kece?
-
Abu Janda Serukan Tangkap Yahya Waloni, Respon Atas Penangkapan Muhammad Kece
-
Abu Janda: Yahya Waloni Jauh Lebih Biadab Dibanding Muhammad Kece
-
Usai Muhammad Kece, Wakil Ketua MPR Desak Polisi Ringkus Jozeph Paul Zhang
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Dua Remaja Hanyut di Sungai Deli Serdang, Ditemukan Meninggal Dunia
-
Cara Efektif Mencegah Kabel Listrik Digigit Tikus agar Rumah Terhindar dari Kebakaran
-
Sayuran Cepat Layu? Ini Rahasia Menyimpannya Agar Awet dan Tahan Lama
-
Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian 12 Januari 2026 Stabil
-
Mendagri Tito Karnavian Beri Batas Waktu 3 Hari untuk Data Rumah Rusak Akibat Bencana di Aceh