SuaraSumut.id - Penangkapan Ustaz Yahya Waloni atas dugaan menistakan agama Kristen mengundang reaksi dari berbagai banyak kalangan, termasuk Ustaz Hilmi Firdausi.
Ia penasaran soal letak kesalahan Yahya Waloni, sehingga penceramah asal Sulawesi Selatan ditangkap polisi.
Melalui akun media sosial pribadinya, Ustaz Hilmi berpendapat, saat berceramah, jamaah Yahya Waloni hanya berasal dari kalangan Islam saja, bukan Kristen.
Sehingga, menurutnya menjadi sah seandainya penceramah Sulawesi itu bicara demikian mengenai ajaran Yesus Kristus tersebut.
“Ditangkapnya Ustaz Yahya Waloni timbul pertanyaan, jika seseorang berceramah di depan umat agamanya, lalu menyampaikan kebenaran tentang agamanya yang pasti kontradiksi dengan agama lain, tidak untuk disebarluaskan (seperti Kece atau JPZ yang memang sengaja mengunggah ke publik), apakah itu termasuk penistaan agama?” tulis Ustaz Hilmi Firdausi, dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Jumat (27/8/2021).
Diketahui, pada April lalu, Yahya Waloni juga dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh sejumlah komunitas masyarakat lantaran diduga telah menista agama.
Laporan itu diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Adapun pihak yang melaporkan Yahya mengatasnamakan dirinya sebagai Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Dalam hal ini, ceramah Yahya Waloni yang diperkarakan ialah saat dirinya menyebut injil fiktif serta palsu. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Yahya diduga melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Ustaz Yahya Waloni ditangkap tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Cibubur, Jawa Barat, Kamis sore, 26 Agustus 2021.
Kepastian tersebut diungkapkan langsung Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono sesaat setelah penangkapan.
“Ya benar (ditangkap), kasus penodaan agama,” ujar Brigjen Rusdi Hartono saat, Jumat 27 Agustus 2021.
Menurut informasi yang kami terima, Yahya Waloni dijerat pasal yang sama dengan pelaku penghinaan agama lainnya, yakni Muhammad Kece. Dia dihadapkan pada Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
“Sama seperti Muhammad Kece. Perilaku tindakannya hampir sama,” terang Rusdi.
Berita Terkait
-
Ditetapkan Tersangka Penghina Agama Kristen, Ustadz Yahya Waloni Dilarikan ke RS
-
BREAKING NEWS! Ustadz Yahya Waloni Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Beredar Video UAS Puji Yahya Waloni: Dia Lebih Dulu Masuk Surga Daripada Saya
-
Ustadz Yahya Waloni Dilarikan ke RS Polri Sehari Usai Ditangkap, Diduga Sakit Jantung
-
Ditangkap, Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis seperti Muhammad Kece
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
-
7 Sepatu Lari Lokal untuk Mengatasi Cedera dan Pegal Kaki di Bawah 500 Ribu
-
Klaim Listrik di Aceh Pulih 93 Persen, PLN Minta Maaf: Kami Sampaikan Informasi Tidak Akurat!
-
TikTok Hadirkan Fitur Shared Feed untuk Tingkatkan Interaksi Pengguna
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai Turun setelah Berhari-hari Melonjak
Terkini
-
2.100 Hektare Lahan Sawah di Aceh Barat Rusak Akibat Banjir Bandang
-
23 Sekolah di Nagan Raya Rusak Akibat Banjir, Kerugian Capai Puluhan Miliar
-
Ekonomi Sumut 2026 Diprakirakan Tetap Tumbuh Menguat
-
Timbun BBM Pascabanjir di Sumut, Operator SPBU dan Pembeli Ditangkap
-
Dua Jenazah Berkafan Ditemukan, Kisah dari Garis Terdepan Evakuasi