SuaraSumut.id - Penangkapan Ustaz Yahya Waloni atas dugaan menistakan agama Kristen mengundang reaksi dari berbagai banyak kalangan, termasuk Ustaz Hilmi Firdausi.
Ia penasaran soal letak kesalahan Yahya Waloni, sehingga penceramah asal Sulawesi Selatan ditangkap polisi.
Melalui akun media sosial pribadinya, Ustaz Hilmi berpendapat, saat berceramah, jamaah Yahya Waloni hanya berasal dari kalangan Islam saja, bukan Kristen.
Sehingga, menurutnya menjadi sah seandainya penceramah Sulawesi itu bicara demikian mengenai ajaran Yesus Kristus tersebut.
“Ditangkapnya Ustaz Yahya Waloni timbul pertanyaan, jika seseorang berceramah di depan umat agamanya, lalu menyampaikan kebenaran tentang agamanya yang pasti kontradiksi dengan agama lain, tidak untuk disebarluaskan (seperti Kece atau JPZ yang memang sengaja mengunggah ke publik), apakah itu termasuk penistaan agama?” tulis Ustaz Hilmi Firdausi, dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Jumat (27/8/2021).
Diketahui, pada April lalu, Yahya Waloni juga dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh sejumlah komunitas masyarakat lantaran diduga telah menista agama.
Laporan itu diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Adapun pihak yang melaporkan Yahya mengatasnamakan dirinya sebagai Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Dalam hal ini, ceramah Yahya Waloni yang diperkarakan ialah saat dirinya menyebut injil fiktif serta palsu. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Yahya diduga melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Ustaz Yahya Waloni ditangkap tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Cibubur, Jawa Barat, Kamis sore, 26 Agustus 2021.
Kepastian tersebut diungkapkan langsung Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono sesaat setelah penangkapan.
“Ya benar (ditangkap), kasus penodaan agama,” ujar Brigjen Rusdi Hartono saat, Jumat 27 Agustus 2021.
Menurut informasi yang kami terima, Yahya Waloni dijerat pasal yang sama dengan pelaku penghinaan agama lainnya, yakni Muhammad Kece. Dia dihadapkan pada Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
“Sama seperti Muhammad Kece. Perilaku tindakannya hampir sama,” terang Rusdi.
Berita Terkait
-
Ditetapkan Tersangka Penghina Agama Kristen, Ustadz Yahya Waloni Dilarikan ke RS
-
BREAKING NEWS! Ustadz Yahya Waloni Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Beredar Video UAS Puji Yahya Waloni: Dia Lebih Dulu Masuk Surga Daripada Saya
-
Ustadz Yahya Waloni Dilarikan ke RS Polri Sehari Usai Ditangkap, Diduga Sakit Jantung
-
Ditangkap, Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis seperti Muhammad Kece
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana