SuaraSumut.id - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dihukum dengan sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait kasus jual beli perkara yang menyeret Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
"Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Majelis Etik Tumpak H Panggabean, melansir Suara.com, Senin (30/8/2021).
Lili dinilai memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Hal yang memberatkan karena terperiksa tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Terperiksa Lili juga selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksaan IS KPK.
"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," katanya.
Sedangkan hal yang meringankan terperiksa Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Hal ini memperhatikan ketentuan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
Diketahui, Lili dilaporkan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan, Rizka Anungnata dan Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko.
Baca Juga: Hari Pertama PTM di Sekolah, Sejumlah Pelajar di Jakarta Keluhkan Penggunaan Masker
Lili dilaporkan dalam dugaan terlibat dalam dugaan jual beli perkara Wali Kota Tanjungbalai yang melibatkan penyidik dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ungkap Novel melalui keterangan, Rabu (9/6/2021).
Ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner Lili. Pertama, dugaan Lili Pintauli Siregar menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Kedua, diduga Lili menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial terkait urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Tag
Berita Terkait
-
Lili Pintauli Kena Sanksi Berat karena Jual Beli Perkara, MAKI: Harusnya Dipecat dari KPK
-
Dewas KPK Beri Sanksi Berat, Lili Pintauli Pasrah Gaji Dipotong 40 Persen Selama Setahun
-
Pimpinan KPK Lili Pintauli Kena Sanksi Berat Dewas, Gaji Setahun Dipotong 40 Persen
-
Sumsel Siapkan Sanksi Lahan Tidur Terbakar, Terancam Izin Dicabut
-
ICW Desak Dewas Beri Sanksi Berat Kepada Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
Danki Yonzipur di Aceh Meninggal Kecelakaan Usai Bangun Jembatan Bailey
-
Kecelakaan Kereta Api Vs Mobil di Tebing Tinggi, 9 Penumpang Avanza Tewas
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera