SuaraSumut.id - Tujuh orang wanita di Banda Aceh ditangkap karena diduga pesta minuman keras (miras) di tempat karaoke. Mereka kemudian diserahkan ke polisi syariah.
Ketujuh wanita yang ditangkap berinisial NM (22), HS (19), EMD (26), CA (22), FD (26), MA (22) dan NA (19).
"Tujuh wanita bersama sejumlah minuman keras kita amankan di room karaoke yang disediakan oleh pengelola kafe," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (31/8/2021).
Penggerebekan dilakukan tim Rimueng Polresta dan Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Minggu (29/8/2021) dini hari.
Penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan adanya suara bising hampir setiap malam.
"Mereka melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk ikut membantu peneguran.Ketika kita datangi lokasi, di dalam room karaoke ditemukan tujuh wanita muda sedang berpesta miras dengan berbagai merek," katanya.
Ia menjelaskan, ketujuh wanita itu telah diserahkan ke polisi syariah Kota Banda Aceh untuk ditangani.
"Mereka masih dalam pemeriksaan oleh petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh," tukasnya.
Baca Juga: Bahas Soal Pernikahan, Rizky Nazar dan Syifa Hadju Minta Doa
Berita Terkait
-
Terindikasi Jual Miras hingga Prostitusi, Dalih Jakpro Tak Masukan 26 Kafe ke Program RAP
-
Wow! Pemprov DKI Jakarta Dapat 'Duit Nomplok' Rp52 Milyar Dari Perusahaan Miras
-
Ikut Pesta Miras Bareng 6 Pemuda di Solo, Wanita Paruh Baya Ini Berakhir Nyesek
-
Tak Sadar Umur, Wanita di Kota Solo Ini Asyik Ikut Pesta Miras dengan Para Pria Muda
-
Awas, Miras Oplosan Bisa Berujung Kematian
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Mahasiswi USU Meninggal di Kamar Kos, Pihak Kampus Tindaklanjuti Dugaan Bullying
-
Temuan Tim Audit Eksternal Kematian Eks Istri Polisi di Medan, Desak Ekshumasi-Penyidikan Diproses
-
BRI Money Changer Hadir di Berbagai Lokasi Strategis, Tukar Valas Jadi Lebih Mudah
-
Al-Washliyah-GJI Jajaki Kolaborasi Energi Terbarukan dengan BAZNAS Sumut
-
Indosat 5G Bikin Aktivitas Digital di Medan Lancar