Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 01 September 2021 | 07:05 WIB
Barang bukti sabu. [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial MR (34), warga Aceh Utara, ditangkap karena diduga mengantar 10 Kg sabu kepada polisi yang menyamar.

"MR ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kota Tebing Tinggi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, melansir Antara, Rabu (1/9/2021).

Hadi mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan ada seorang pria berinial W menyediakan sabu. Petugas melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli.

"Petugas melakukan negosiasi dengan W dan sepakat transaksi dilakukan di kawasan Kota Tebing Tinggi," ujarnya.

Baca Juga: Erick Thohir Optimis Indonesia Bisa Lolos Secara Kompetitif ke FIBA World Cup 2023

Petugas yang datang ke lokasi melihat target mengendarai mobil Avanza BK 1151 PN.

"Target yang datang bukan W melainkan orang suruhan berinisial MR," katanya.

Setelah memperlihatkan pesanan kepada polisi yang menyamar, MR langsung ditangkap bersama barang bukti 10 Kg sabu.

MR mengaku disuruh oleh seorang warga Tanjung Balai yang tidak dikenalnya. 

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat itu petugas masih melakukan pengembangan," tukasnya.

Baca Juga: Menperin Berambisi Produksi Chip Semikonduktor di Dalam Negeri

Load More