Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 03 September 2021 | 16:49 WIB
Dibui karena Kritik Kampus, Saiful Mahdi Tetap Ngajar dari Penjara
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

Dosen Fakultas MIPA USK itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransfer muatan pencemaran nama baik tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.

Pasca putusan PN Banda Aceh, Saiful Mahdi juga telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh hingga Kasasi ke MA, namun semua putusan menguatkan hasil keputusan PN Banda Aceh.

Load More