SuaraSumut.id - Kejari Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mengancam pidanakan pejabat yang mengizinkan kendaraan dinas dipakai untuk kepentingan pribadi.
"Yang menyalahgunakan kendaraan dinas tidak sesuai peruntukan maka bisa dipidana sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Kejari Mukomuko, Rudi Iskandar melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Setiawan, melansir dari Antara, Minggu (5/9/2021).
Ia mengingatkan oknum pejabat di lingkungan pemerintah setempat yang memakai aset negara berupa kendaraan dinas sesuai dengan peruntukan untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
"Pernah langsung kita ingatkan oknum pejabat pemerintah setempat karena mobil dinas dipakai tidak sesuai peruntukan, Alhamdulillah teguran dari kejaksaan diikuti oleh pejabat tersebut," katanya.
Kejadian ini menjadi pengalaman bagi seluruh pejabat di lingkungan pemerintah setempat untuk tidak menyalahgunakan aset negara seperti memakai kendaraan dinas yang tidak sesuai peruntukannya.
Selain itu, pejabat jangan mengizinkan kendaraan dinas dipakai oleh orang yang berada di luar pemerintahan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya karena kendaraan dinas tersebut digunakan untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat di daerah ini.
Ia meminta masyarakat agar melaporkan oknum pejabat yang mengizinkan kendaraan dinas dipakai untuk kepentingan pribadi atau tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Kami pastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum pejabat yang mengizinkan kendaraan dinas dipakai untuk kepentingan pribadi, baik teguran hingga tindakan hukum," tukasnya.
Baca Juga: Survei CISA: PPKM Buat Publik Tidak Puas Kinerja Jokowi selama Pandemi
Berita Terkait
-
Dugaan Pidana Pimpinan KPK, Dewas: Jika Bukan Delik Aduan, Jangan Desak Kami Melapor
-
Pegawai KPI Ditelanjangi Teman di Kantor, Komnas HAM: Lapor Polisi, Ada Unsur Pidana!
-
Terjerat Pidana, Desersi dan Zina, 13 Polisi Ini Dipecat dengan Tidak Hormat
-
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Langgar Etik, Nabil PKS Desak Seret ke Ranah Pidana
-
Tim Ahli Baleg DPR Usul Ubah Judul RUU PKS jadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
-
Promo Indomaret Hari Ini 2 Mei 2026, Hemat Minggu Ini 30 Persen
-
Liburan Berubah Mencekam, Bus Rombongan Pelajar Masuk Jurang di Toba
-
BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR
-
Apartemen di Medan Jadi Gudang Vape Narkoba Digerebek, 2 Orang Ditangkap