
SuaraSumut.id - Pesawat Batik Air tujuan Halim Perdana Kusuma (HLP) Jakarta, disebut mengalami RTA (Return to Apron) atau gagal terbang, Minggu (5/9/2021).
"Kami informasikan, benar hari ini pukul 09.25 WIB, Pesawat ID 7010 tujuan HLP mengalami RTA (Return to Apron). RTA adalah pesawat yang sudah bergerak dari tempat parkirnya (block off/taxi out) tetapi kembali ke apron/tempat parkir pesawat," kata Humas Bandara Kualanamu, Balqis, melansir dari digtara.com--jaringan suara.com.
Ia mengaku, saat ini 121 penumpang pesawat kembali ke ruang tunggu untuk menunggu diberangkatkan kembali.
Manager Station Lion Air, Novi menjelaskan perihal apa yang terjadi. Disebut pesawat baru mundur dan balik parkir untuk minta pengecekan.
Baca Juga: Bank Mandiri Kembali Salurkan BSU ke Pekerja September Ini
"Ini RTA, baru mundur terus balik parkir lagi minta pengecekan. Belum pun terbang," katanya.
Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro membantah pesawat Batik Air mendarat darurat di Bandara Kualanamu.
"Bukan mendarat darurat, tapi lebih tepatnya pengalihan pendaratan," katanya.
Danang mengatakan, pengalihan pendaratan disebabkan ada indikator pada kokpit yang menunjukkan komponen salah satu mesin pesawat. Sehingga perlu dilakukan pengecekan atau pemeriksaan.
Diketahui, pada Minggu (29/8/2021), Pesawat Batik Air tujuan Aceh-Jakarta juga mendarat darurat di Bandara Kualanamu.
Baca Juga: Kecuali Sunoo, Seluruh Member ENHYPEN Positif Covid-19
Dalam pesawat dikabarkan turut ditumpangi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat, Letjen TNI Ganip Warsito beserta rombongan, termasuk Bupati Aceh Barat, Haji Ramli MS.
Berita Terkait
-
Kawasan Pesisir Jakarta Jadi Primadona Wisata Selama Libur Lebaran 2025, Ini Daya Tariknya
-
Resmi! Bintang Voli Dunia Jordan Thompson Bergabung dengan Jakarta Pertamina Enduro
-
Jakarta Siapkan "Teman Curhat 24 Jam": Konsultasi Psikolog Gratis, Cek Caranya!
-
5 Penonton Terbanyak di BRI Liga 1 2024/2025, Persija Jakarta Pecahkan Rekor Baru
-
Awas, Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp 50 Juta
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Polda Sumut Tangkap 3 Orang Terkait Live Porno Libatkan Anak di Bawah Umur di Deli Serdang
-
Ditetapkan Tersangka, Polrestabes Medan Diminta Tahan Dokter Detektif
-
Preman Ngamuk dan Aniaya Penjaga Konter di Medan Ditangkap
-
Bantah Ada Upaya Damai, Wings Air Laporkan Megawati ke Polres Nias
-
Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Rabu 16 April 2025, Dapatkan Saldo Gratis Mudah Tanpa Syarat!