SuaraSumut.id - Wali Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Irsan Efendi Nasution dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsimpuan.
Ia dilaporkan bersama camat hingga lurah terkait proyek yang bersumber dari alokasi dana kelurahan (ADK) tahun 2020 yang dipihak ketigakan.
Pelapor adalah Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (DPD JPKP) Padangsidimpuan, Senin (6/9/2021).
Dalam laporannya, JPKP menyebutwali kota selaku pembuat Perwal No.36/2019 diduga dijadikan dasar Pemkot Padangsidimpuan guna melegalkan proyek untuk dipihak ketigakan.
Baca Juga: Kementerian BUMN: Pasar Digital Jadi Solusi Tuntas Untuk Pelaku Usaha
JPKP menyebut perwal itu bertentangan dengan Permendagri No.130/2018 yang mengatur tentang mekanisme pelaksanaan ADK.
"Kami minta Kejari Padangsidimpuan agar segera memanggil wali kota dan seluruh camat maupun lurah untuk melakukan pemeriksaan terkait mekanisme dan pengelolaan ADK TA 2020," kata Wakil Sekretaris JPKP Padangsidimpuan, Irfan Azhari Nasution, melansir dari digtara.com--jaringan suara.com.
Konsep ADK harusnya melibatkan peran serta masyarakat. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan kegiatan. Bukan malah dipihak ketigakan seperti di Kota Padangsidimpuan.
Berdasar data yang diperoleh JPKP, ADK TA 2020 dialokasikan pada 5 kecamatan di Kota Padangsidimpuan bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tambahan.
"Adapun realisasinya, yakni Kecamatan Padangsidimpuan Utara Rp 6.079.757.700, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Rp 4.161.800.000, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Rp 760.000.000, Kecamatan Batunadua Rp 760.683.000 dan Kecamatan Hutaimbaru Rp 1.905.950.000," katanya.
Baca Juga: Keras! Anggota DPR Ini Ajak Masyarakat Tekan Televisi Nasional yang Undang Saipul Jamil
Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Sonang Simanjuntak mengaku, pihaknya terlebih dahulu akan meminta petunjuk dari pimpinan.
"Kita tunggu pentunjuk Kejari apakah pra penyelidikan atau penyelidikan terkait laporan ini," tukasnya.
Berita Terkait
-
Bobby Nasution Pastikan Program Kerja Sumut Aman Meski Anggaran Diefisiensi
-
Edy Rahmayadi Hormati Putusan MK, Doakan Bobby-Surya Pimpin Sumut Secara Adil
-
Cek Fakta: Bobby Nasution Didiskualifikasi dari Pilkada Sumut
-
Anak Buah Mayor Teddy Lewati 13 Sungai Telusuri Sekolah yang Diviralkan Siswa Tidak Ada Guru
-
Anak Buah Mayor Teddy Turun Tangan Cek Sekolah di Nias yang Diviralkan Siswa
Tag
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Bobby Resmikan Lapangan Merdeka Medan di Akhir Jabatan: di Sini Dibacakan Teks Proklamasi Kemerdekaan
-
Eks Pimpinan KPK Minta MK Diskualifikasi Cabup Madina, Apa Sebabnya?
-
Polisi Bantah Lepaskan Istri Serka HS Tersangka Pembunuhan Eks TNI
-
Inspirasi Cokelat Ndalem: Dari Sekadar Hobi, Jadi Bisnis yang Tahan Banting
-
Gawat! Website Wamendes Riza Patria Dipakai untuk Judi Online