SuaraSumut.id - Seorang kakek di Aceh Besar, berinisial RS (65) divonis 200 bulan penjara karena terbukti memperkosa cucunya sendiri. RS dijatuhi hukuman maksimal.
"Terdakwa RS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan," kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa, melansir Antara, Selasa (7/9/2021).
Ia mengatakan, RS dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Di mana setiap orang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, maka diancam dengan uqubat ta’zir cambuk maksimal 200 kali atau denda minimal 1.500 gram emas.
"Paling banyak 200 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan paling lama 200 bulan penjara," katanya.
Alasan hakim memutuskan hukuman maksimal karena perilaku RS dinilai sangat meresahkan masyarakat Aceh.
Perilaku RS tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh. RS seharusnya melindungi cucu kandungnya, bukan malah mengeksploitasi cucunya," ujarnya.
Ia berharap, vonis yang dijatuhkan kepada RS dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh, khususnya Aceh Besar.
Dirinya meminta orangtua menjaga anaknya serta menanamkan akhlak terpuji dalam pergaulan.
Baca Juga: 6 Peristiwa Penting di Bulan Safar dalam Sejarah Islam
Berita Terkait
-
Sindir Vonis Koruptor Ringan karena Dibully Netizen, Gus Miftah: Lucu!
-
Maling Duit Bansos, KPK Ngaku Puas Hasil Vonis 2 Anak Buah Eks Mensos Juliari
-
Sidang Vonis Kasus Narkoba Jeff Smith Ditunda
-
Ogah Banding soal Vonis 12 Tahun, KPK Segera Eksekusi Perampok Bansos Juliari ke Lapas
-
Soal Vonis 12 Tahun Penjara Juliari, KPK Nyatakan Tak akan Banding
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap