Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 07 September 2021 | 20:28 WIB
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Seorang kakek di Aceh Besar, berinisial RS (65) divonis 200 bulan penjara karena terbukti memperkosa cucunya sendiri. RS dijatuhi hukuman maksimal.

"Terdakwa RS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan," kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa, melansir Antara, Selasa (7/9/2021).

Ia mengatakan, RS dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Di mana setiap orang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, maka diancam dengan uqubat ta’zir cambuk maksimal 200 kali atau denda minimal 1.500 gram emas.

Baca Juga: 6 Peristiwa Penting di Bulan Safar dalam Sejarah Islam

"Paling banyak 200 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan paling lama 200 bulan penjara," katanya.

Alasan hakim memutuskan hukuman maksimal karena perilaku RS dinilai sangat meresahkan masyarakat Aceh.

Perilaku RS tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh. RS seharusnya melindungi cucu kandungnya, bukan malah mengeksploitasi cucunya," ujarnya.

Ia berharap, vonis yang dijatuhkan kepada RS dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh, khususnya Aceh Besar.

Dirinya meminta orangtua menjaga anaknya serta menanamkan akhlak terpuji dalam pergaulan.

Baca Juga: 8 Potret Lesti Kejora Pakai Gaun Ivan Gunawan dan Hian Tjen, Cantik Memesona!

Load More