SuaraSumut.id - Seorang kakek di Aceh Besar, berinisial RS (65) divonis 200 bulan penjara karena terbukti memperkosa cucunya sendiri. RS dijatuhi hukuman maksimal.
"Terdakwa RS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan," kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa, melansir Antara, Selasa (7/9/2021).
Ia mengatakan, RS dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Di mana setiap orang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, maka diancam dengan uqubat ta’zir cambuk maksimal 200 kali atau denda minimal 1.500 gram emas.
"Paling banyak 200 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan paling lama 200 bulan penjara," katanya.
Alasan hakim memutuskan hukuman maksimal karena perilaku RS dinilai sangat meresahkan masyarakat Aceh.
Perilaku RS tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh. RS seharusnya melindungi cucu kandungnya, bukan malah mengeksploitasi cucunya," ujarnya.
Ia berharap, vonis yang dijatuhkan kepada RS dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh, khususnya Aceh Besar.
Dirinya meminta orangtua menjaga anaknya serta menanamkan akhlak terpuji dalam pergaulan.
Baca Juga: 6 Peristiwa Penting di Bulan Safar dalam Sejarah Islam
Berita Terkait
-
Sindir Vonis Koruptor Ringan karena Dibully Netizen, Gus Miftah: Lucu!
-
Maling Duit Bansos, KPK Ngaku Puas Hasil Vonis 2 Anak Buah Eks Mensos Juliari
-
Sidang Vonis Kasus Narkoba Jeff Smith Ditunda
-
Ogah Banding soal Vonis 12 Tahun, KPK Segera Eksekusi Perampok Bansos Juliari ke Lapas
-
Soal Vonis 12 Tahun Penjara Juliari, KPK Nyatakan Tak akan Banding
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera