SuaraSumut.id - Seorang kakek di Aceh Besar, berinisial RS (65) divonis 200 bulan penjara karena terbukti memperkosa cucunya sendiri. RS dijatuhi hukuman maksimal.
"Terdakwa RS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan," kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa, melansir Antara, Selasa (7/9/2021).
Ia mengatakan, RS dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Di mana setiap orang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, maka diancam dengan uqubat ta’zir cambuk maksimal 200 kali atau denda minimal 1.500 gram emas.
Baca Juga: 6 Peristiwa Penting di Bulan Safar dalam Sejarah Islam
"Paling banyak 200 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan paling lama 200 bulan penjara," katanya.
Alasan hakim memutuskan hukuman maksimal karena perilaku RS dinilai sangat meresahkan masyarakat Aceh.
Perilaku RS tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh. RS seharusnya melindungi cucu kandungnya, bukan malah mengeksploitasi cucunya," ujarnya.
Ia berharap, vonis yang dijatuhkan kepada RS dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh, khususnya Aceh Besar.
Dirinya meminta orangtua menjaga anaknya serta menanamkan akhlak terpuji dalam pergaulan.
Baca Juga: 8 Potret Lesti Kejora Pakai Gaun Ivan Gunawan dan Hian Tjen, Cantik Memesona!
Berita Terkait
-
Calvin Verdonk Melengos ketika Ayahnya yang Dari Aceh Dibahas, Ada Apa?
-
Bukan Saling Serang di Acara Debat, 2 Kandidat Pilkada Ini Malah Saling Dukung karena Saudara: Kalah-Menang Dapat Jatah
-
Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak Lebih Banyak Dibandingkan Saat Pilpres, Ada Faktor Kesengajaan?
-
Hasil Penelitian Universitas Monash Australia: Pilkada Aceh Paling Banyak Ujaran Kebencian, Sumbar Terendah
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
110 TPS di Sumut Gelar Pemungutan Suara Susulan Akibat Banjir
-
Edy-Hasan Keok di TPS Bobby Nasution, Ini Hasilnya
-
Hasil Pilgub Sumut 2024: Edy Rahmayadi Unggul di TPS Kediamannya
-
Tim SAR Brimob Polda Sumut Evakuasi Warga Terjebak Banjir di Medan
-
5 Warga Diduga Terlibat Politik Uang di Pilkada Banda Aceh 2024 Ditangkap