Muhammad Taufiq
Minggu, 12 September 2021 | 14:17 WIB
Sopir dibekuk edarkan ganja 30 kilogram [Foto: Kabarmedan]

SuaraSumut.id - Seorang sopir warga Desa Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan Sumatera Utara dibekuk kepolisian setempat sebab mengedarkan ganja.

Pria berinisial GP (48) ini nekat mengedarkan ganja seberat 30 kilogram. Ia diiming-imingi untuk Rp 21 juta bila bisa menjual ganja-ganja tersebut.

Sopir ini ditangkap di depan gerbang tol ke arah Belawan pada Jumat (10/9/2021). Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Kompol Wahyudi mengatakan, penangkapan GP bermula dari informasi adanya peredaran narkoba jenis ganja di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan tepatnya di bawah fly over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

Baca Juga: Jeff Smith Divonis 5 Bulan Penjara, Aisyah Aqilah Girang Tak Sabar Ingin Berkumpul

Pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap GP dengan barang bukti 30 bal yang dibalut dengan lakban warna kuning berisi ganja yang disimpan dalam karung goni.

"Dari keterangan tersangka GP, barang bukti ganja seberat 30 kg itu didapat dari warga Blangkejeren, Aceh, berinisial A (lidik)," katanya, seperti dikutip dari kabarmeda.com, jejaring media suara.com, Minggu (12/9/2021).

Dijelaskannya, pelaku mengaku mendapat untung Rp 21 juta apabila berhasil mengedarkannya. Saat ini tersangka bersama barang bukti ganja seberat 30 kg sudah ditahan Dit Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

"Kita mengembangkan apakah ada jaringan lainnya, Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup," ujarnya.

Baca Juga: Jeff Smith Divonis 5 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba

Load More