SuaraSumut.id - Seorang pria di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, berinisial HM (49) harus mendekam di balik jeruji besi penjara. Ia ditangkap karena diduga mencabuli putri kandungnya yang berusia 17 tahun.
"HM ditangkap pada Senin 13 September 2021," kata Kasubag Humas Polres Toba Iptu B Samosir, Rabu (15/2021).
Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksi bejatnya sejak 2017 dan terakhir pada Juni 2021.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan sang ayah kepada ibunya.
"Modus pelaku mencampurkan sesuatu ke dalam minuman dan korban tertidur," ujarnya.
Ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada polisi. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
HM dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D sibs Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atau Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidan penjara di tambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orangtua," pungkasnya.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga: Teken PP Disiplin PNS, Jokowi Larang PNS Dukung Capres hingga Ikut Kampanye
Tag
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Kejiwaan AL, Kak Seto Sorot Kasus Pencabulan di Balikpapan
-
Kasus Pencabulan, Rahmad Mas'ud: Kita Kota Layak Anak, Tapi Ada yang Merusak
-
Polisi Tangkap Pelaku Perkosaan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Batam
-
Dokter Tirta Semprot Ketua KPI Soal Saipul Jamil Edukasi Pencabulan: Sok Iye Banget
-
Dokter Tirta Sentil Ketua KPI Jadikan Saipul Jamil Edukator Bahaya Predator Pencabulan
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya