SuaraSumut.id - Seorang pria di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, berinisial HM (49) harus mendekam di balik jeruji besi penjara. Ia ditangkap karena diduga mencabuli putri kandungnya yang berusia 17 tahun.
"HM ditangkap pada Senin 13 September 2021," kata Kasubag Humas Polres Toba Iptu B Samosir, Rabu (15/2021).
Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksi bejatnya sejak 2017 dan terakhir pada Juni 2021.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan sang ayah kepada ibunya.
"Modus pelaku mencampurkan sesuatu ke dalam minuman dan korban tertidur," ujarnya.
Ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada polisi. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
HM dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D sibs Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atau Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidan penjara di tambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orangtua," pungkasnya.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga: Teken PP Disiplin PNS, Jokowi Larang PNS Dukung Capres hingga Ikut Kampanye
Tag
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Kejiwaan AL, Kak Seto Sorot Kasus Pencabulan di Balikpapan
-
Kasus Pencabulan, Rahmad Mas'ud: Kita Kota Layak Anak, Tapi Ada yang Merusak
-
Polisi Tangkap Pelaku Perkosaan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Batam
-
Dokter Tirta Semprot Ketua KPI Soal Saipul Jamil Edukasi Pencabulan: Sok Iye Banget
-
Dokter Tirta Sentil Ketua KPI Jadikan Saipul Jamil Edukator Bahaya Predator Pencabulan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jurnalis-Masyarakat Sipil di Medan Desak Prabowo Minta Maaf Soal Londo Ireng
-
386 Hektare Lahan Sawah di Aceh Jaya Alami Kekeringan
-
30 Lebih Kepala KUA di Sumut Dicopot
-
Viral Pria di Deli Serdang Digeruduk Warga, Diduga Nistakan Agama Lewat Medsos
-
BRIvolution Reignite Kian Agresif, BRI Perluas Kontribusi bagi Perekonomian Nasional