SuaraSumut.id - Seorang pria di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, berinisial HM (49) harus mendekam di balik jeruji besi penjara. Ia ditangkap karena diduga mencabuli putri kandungnya yang berusia 17 tahun.
"HM ditangkap pada Senin 13 September 2021," kata Kasubag Humas Polres Toba Iptu B Samosir, Rabu (15/2021).
Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksi bejatnya sejak 2017 dan terakhir pada Juni 2021.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan sang ayah kepada ibunya.
"Modus pelaku mencampurkan sesuatu ke dalam minuman dan korban tertidur," ujarnya.
Ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada polisi. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
HM dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D sibs Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atau Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidan penjara di tambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orangtua," pungkasnya.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga: Teken PP Disiplin PNS, Jokowi Larang PNS Dukung Capres hingga Ikut Kampanye
Tag
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Kejiwaan AL, Kak Seto Sorot Kasus Pencabulan di Balikpapan
-
Kasus Pencabulan, Rahmad Mas'ud: Kita Kota Layak Anak, Tapi Ada yang Merusak
-
Polisi Tangkap Pelaku Perkosaan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Batam
-
Dokter Tirta Semprot Ketua KPI Soal Saipul Jamil Edukasi Pencabulan: Sok Iye Banget
-
Dokter Tirta Sentil Ketua KPI Jadikan Saipul Jamil Edukator Bahaya Predator Pencabulan
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Warga Desa Poncowarno Langkat Tuntut Ganti Rugi Lahan ke USU
-
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2025-2026 di Sumut: 1,4 Juta Kendaraan Keluar Medan
-
Telkomsel Hadirkan Pendampingan Psikososial untuk Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumatera
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika