Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 21 September 2021 | 10:37 WIB
Polisi memperlihatkan barang bukti judi online game higgs domino di Mapolres Lhokseumawe. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Sebanyak 22 pemain judi online game higgs domino ditangkap polisi di beberapa lokasi di Kota Lhokseumawe. Aksi mereka disebut sudah sangat meresahkan masyarakat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, mereka ditangkap dalam operasi pemberantasan judi online yang dilakukan sejak dua hari terakhir.

"Para pelaku ini ditangkap saat sedang bermain judi online game higgs domino di beberapa kedai kopi," katanya, melansir dari Antara, Selasa (21/9/2021).

Eko mengatakan, sudah banyak informasi dari masyarakat terkait maraknya permainan judi online chip domino, sehingga dengan cepat kita lakukan upaya pemberantasan.

Baca Juga: Pemkot Gorontalo Janjikan Hadiah Rumah Bagi Atlet PON Papua yang Dapat Emas

Pihaknya yang mendapat laporan langsung menurunkan tim ke beberapa lokasi yang ada di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara.

"Dalam waktu dua hari kita berhasil mengamankan 22 orang yang kedapatan sedang menggunakan aplikasi ini untuk berjudi," katanya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 22 unit HP dan uang tunai Rp 570 ribu.

"Para pelaku judi ini terancam uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan," tukasnya.

Eko mengimbau kepada seluruh stakeholder untuk dapat memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar aplikasi tersebut tidak lagi dijadikan ajang pertaruhan atau perjudian

Baca Juga: Hadiah Melimpah, Cepat Klaim Kode Redeem PUBG 21 September 2021

"Kita ketahui bersama sudah ada fatwa dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2016 bahwa yang namanya permainan dalam aplikasi chip higgs domino ini haram," tukasnya.

Load More