Suhardiman
Kamis, 23 September 2021 | 13:26 WIB
Polisi mengamankan wanita yang merampok pria hidung belang di Medan. [Ist]

Sementara M dipersangkakan dengan Pasal 365 Ayat (1) subs Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Kontributor : M. Aribowo

Load More