Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 23 September 2021 | 13:26 WIB
Polisi mengamankan wanita yang merampok pria hidung belang di Medan. [Ist]

"Kesepakatan kembali berubah, saat itu GP alias T (DPO) mengatakan kepada korban bahwa uang kamar menjadi Rp.1.250 ribu," katanya.

Merasa tidak ada kesepakatan dan merasa ditipu serta menjadi ajang pemerasan, korban langsung meninggalkan lokasi dan membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia.

Polisi yang melakukan penyelidikan kasus ini akhirnya menangkap pelaku dengan barang bukti satu unit handphone.

"Pelaku kita tangkap pada Selasa 21 September 2021 di kos-kosannya di Jalan Kapten Muslim," jelasnya.

Baca Juga: Sastra yang Berseru Menghanyutkan Dunia

Kekinian petugas masih melakukan pengejaran terhadap GT als T. Pihaknya akan memberikan tindakan tegas jika GT tidak kooperatif.

Sementara M dipersangkakan dengan Pasal 365 Ayat (1) subs Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Kontributor : M. Aribowo

Load More