Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 27 September 2021 | 06:00 WIB
Ilustrasi Covid-19 [Foto: Antara]

SuaraSumut.id - Sebanyak 32 daerah di Sumatera Utara (Sumut) masuk kategori zona kuning atau risiko rendah dalam penyebaran Covid-19.

Kondisi tersebut dikutip dari situs resmi Satgas Penanganan COVID-19 di covid19.go.id di Medan, berdasarkan data hingga 25 September 2021.

Ke-32 daerah yang masuk kategori zona kuning, yakni Pakpak Bharat, Samosir, Nias Barat, Tanjung Balai, Labuhanbatu, Mandailing Natal, Padang Lawas, Gunungsitoli.

Selanjutnya, Tapanuli Tengah, Nias, Deli Serdang, Dairi, Toba Samosir, Padanglawas Utara, Tapanuli Selatan, Langkat, Tapanuli Utara, Padangsidempuan, Binjai, Nias Utara, Humbang Hasundutan, Simalungun, Karo.

Kemudian Asahan, Nias Selatan, Pematangsiantar, Labuhanbatu Selatan, Sibolga, Medan, Labuhanbatu Utara, Batu Bara dan Serdang Bedagai.

Tersisa satu daerah di Sumut yang masuk kategori zona oranye (risiko sedang), yaitu Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga: Alasan Five VI Bercadar: Orang Cantik Itu Sumber Fitnah Ya

Load More