Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 29 September 2021 | 06:35 WIB
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Mantan Camat Natal, inisial R (55) yang diduga korupsi dana desa tahun 2019 dan 2020 ditahan. Ia dititipkan di Lapas Klas II B Panyabungan.

"Dia datang tadi, kita periksa. Kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Saat ini yang bersangkutan dititipkan di Lapas Panyabungan," kata Kepala Cabang Kejari Natal, Yus Iman M Harefa, melansir Antara, Rabu (29/9/2021).

Penahanan terhadap R dilakukan karena pertimbangan tersangka melarikan diri selama proses pemeriksaan. Selain itu, tersangka juga dinilai tidak kooperatif terhadap panggilan yang dilakukan penyidik.

Kepala Lapas Klas IIB Panyabungan, Hamdi Hasibuan membenarkan informasi tersebut.

Baca Juga: Peneliti BRIN Dorong Pemerintah Ajukan Uji Materi UU ITE

"Saudara R sudah tiba di lapas. Seperti biasanya dibawa ke ruangan registrasi untuk serah terima, lalu ditempatkan di ruang isolasi selama 14 hari. Semua tahanan diberlakukan seperti itu guna menjaga penyebaran Covid-19," ujarnya.

Hamdi menyebut, setelah selesai menjalani isolasi Riflan akan ditempatkan di sel tahanan yang biasa.

"Di Lapas Panyabungan tidak ada tempat istimewa untuk tahanan, semuanya sama saja kecuali nara pidana teroris," tukasnya.

Diketahui , R merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan atau pembelian Handy Talk (HT), Buku Perpustakaan Desa, Pelatihan Tanggap Bencana Alam, Pelatihan PKK tahun 2019 dan Pelatihan III (Tiga) Pilar, Pelatihan LPM, Pelatihan BPD, dan Pelatihan PKK Tahun 2020 yang dilaksanakan diseluruh desa di Kecamatan Natal.

Setelah ditetapkan tersangka, R sempat melakukan upaya pra peradilan di Pengadilan Negeri. Namun upayanya kandas dan hakim menilai status tersangkanya sudah sesuai.

Baca Juga: Temuan Spesies Cendrawasih Alasan Perkuat Perlindungan Hutan Papua

Load More